KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar menunggu hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) dari KPU-RI, dimana sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, parpol dijadwalkan mendaftar di KPU-RI, Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, didampingi Nurbaiyah Siregar dan Jafar Siddik Saragih di kantornya Jalan Porsea, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (11/08/2022).
Menurut Daniel Manompang Dolok Sibarani, penurunan hasil verifikasi administrasi tersebut melalui akun Sipol, sistem informasi partai politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Yang sampai ke kita nanti, adalah daftar partai politik yang memiliki keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat, yakni keanggotaan TNI, Polisi dan ASN,” kata Daniel Manompang Dolok Sibarani.
Baca juga : Serahkan bantuan bencana, Hj Susanti Dewayani ajak warga Siantar terus waspada dan tetap semangat
Diminta buat pernyataan
Dengan data tersebut, pihak KPU Pematang Siantar akan menyurati partai-partai yang memiliki keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
“Kita akan pertanyakan kepada partai politiknya, dengan mendatangkan anggota memiliki keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Jika keanggotaan ganda, diminta untuk membuat pernyataan pada partai politik mana keanggotaannya,” kata Daniel Manompang Dolok Sibarani.
Terhadap keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat, jika masih aktif di TNI, Polisi dan ASN, ya tidak dibenarkan keanggotaannya di partai politik. “Kalau sudah pensiun, diminta untuk membuat pernyataan sudah pensiun atau tidak akatif lagi,” kata Daniel Manompang Dolok Sibarani.
Hasil dari verifikasi administrasi terhadap keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat tersebut, nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga : Motif penembakan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: “Ini kaitannya dengan judi, tata Kelola sabu-sabu dan soal perempuan”
Verifikasi faktual
Menurut Daniel Manompang Dolok Sibarani setelah tahapan verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 Nopember 2022.
Daniel Manompang Dolok Sibarani mengungkapkan, untuk partai politik yang akan menjalani tahapan verifikasi faktual, setidaknya memiliki kepengurusan, dengan anggota sedikitnya 274 orang di 4 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kota Pematang Siantar.
“Kemudian, kita yang akan menetapkan sampel anggota yang akan diverifikasi, yakni 10 persen dari jumlah anggota yang didaftarkan. Jika dalam verifikasi faktual, tidak ditemukan anggota yang menjadi sampel, diminta kepada partai politik untuk menghadirkan sampel,” kata Daniel Manompang Dolok Sibarani, yang juga menyampaikan, bahwa sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.
Kesembilan partai itu adalah PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. (Syamsudin Harahap/***)