DELAPAN partai politik dan dua diantaranya partai baru, melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ke KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (01/08/2022).
Kedelapan partai politik yang sudah mendaftarkan peserta Pemilu 2024 di antaranya PDIP, PKS, PKP, Perindo, Prima, Nasdem, PBB dan Partai Reformasi.
“Alhamdulillah sampai dengan hari ini sudah ada delapan partai yang hadir ke KPU sebagai calon peserta Pemilu,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.
Hasyim menjelaskan masing-masing parpol harus melengkapi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, dalam hal ini partai yang pernah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parlemen hanya menyerahkan syarat administrasi.
Baca juga : Partai politik dibagi tiga
Sementara partai baru dan partai yang mengikuti Pemilu 2019 namun tidak lolos parlemen, harus menyerahkan syarat administrasi dan faktual.
“Kategorinya satu saja lengkap atau tidak lengkap, yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan terdaftar, dilampiri dengan buktinya apa saja,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, bagi parpol yang belum penuhi persyaratan masih diberikan waktu untuk perbaikan sampai 14 Agustus 2022.
“Bagi yang belum lengkap hari ini masih ada kesempatan sampia tanggal 14 Agustus 2022 jam 24 malam untuk melengkapinya,” kata Hasyim.
Hasyim mengimbau, setiap parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk terlebih dahulu mengonfirmasi kedatangan. Hal ini dilakukan guna memudahkan proses pendataan.
“Partai politik yang hadir ke KPU setidak-tidaknya mengonfirmasi hadir ke KPU. Kalau ada yang sudah siap, kami juga tetap membuka diri menerima sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,” katanya. (***)