BAGI para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah pensiun, gaji pensiun tentunya menjadi sumber pendapatan hidup yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdiannya selama menjadi pegawai negeri.
Namun tatkala gaji pensiun itu tidak lagi dapat dinikmati di hari tua oleh karena pinjaman, hal ini menjadi masalah besar. Terlebih, pinjaman itu tanpa diketahui oleh si pensiunan ataupun pasangan hidupnya, tapi diklaim oleh pihak pemberi pinjaman, telah disalurkan.
Masalahnya semakin runyam ketika si pemberi pinjaman adalah gabungan dua bank BUMN yakni PT. Bank Mandiri (Persero) dan PT. Taspen (Persero) yang disebut dengan nama Bank Mantap (Mandiri Taspen).
Tidak ada perjanjian pinjaman tambahan
Pasalnya, para kreditur yang pensiunan ASN itu mengaku tidak ada menandatangani akad perjanjian pinjaman tambahan. Ada juga kreditur yang mengaku pinjamannya justeru semakin bertambah meski setiap bulannya dibayarkan cicilan dalam kisaran Rp3,2 hingga Rp 3,8 jutaan yang dipotong langsung dari gaji pensiunnya.
Bahkan ada pensiunan yang tak bisa mengambil gajinya karena minus akibat potongan cicilan pinjaman dari Bank Mantap itu.
Selain itu, banyak juga yang mengaku kalau besaran nominal pinjaman tidak sesuai dengan jumlah yang diberikan. Misalnya, jumlah nominal pinjaman yang disepakati dan disetujui antara pensiunan yang menjadi kreditur dengan pihak Bank Mantap Rp210 juta dengan tenor tiga sampai empat tahun, tapi yang direalisasikan hanya Rp 70 juta atau Rp 120 juta.
Baca juga :
Sumut Watch minta pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar dibatalkan
Heran dengan potongan asuransi
Disamping itu, banyak juga para kreditur tersebut yang mengaku heran dengan potongan asuransi yang dipotong dari pinjaman dalam kisaran Rp14 jutaan. Sementara polis asuransi itu, tidak pernah diberikan Bank Mantap kepada pihak kreditur.
Permasalahan itu yang dibeberkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar pada Selasa (26/07/2022), oleh Komisi C DPRD Sumut yang dipimpin Porada Nababan yang didampingi Wakil Ketua Komisi C, Jubel Tambunan, dan anggota Komisi C, Subandi, serta dihadiri para pihak yang telah diundang yakni pimpinan Regional V Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut, Bank Mantap Cabang Medan, Bank BRI Cabang Medan, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Poldasu, serta sekitar lima puluhan kreditur yang mengaku telah menjadi korban Bank Mantap yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI), Firdaus Tarigan, SH,MH, bertempat di Aula gedung dewan itu.
Mengungkapkan kekecewaan
Undang Siregar, salah satu pensiunan, dalam RDP itu mengungkapkan kekecewaannya atas jawaban Bank Mantap terhadap keluhan pinjamannya yang disebutnya semakin bertambah meski setiap bulannya dia membayar cicilan pinjaman Rp3,8 jutaan.
“Tahun 2016, saya mengajukan pinjaman yang disetujui Rp210 juta, yang saya terima Rp150 juta. Anehnya, sekarang pinjaman saya mencapai hampir Rp1 miliar. Padahal setiap bulan saya mencicilnya. Saya juga disebut pihak Bank Mantap punya pinjaman di BRI yang telah dilunasi oleh Bank Mantap. Sementara saya tidak pernah melakukan pinjaman ke Bank BRI. Karena hal ini, saya sampai mencari tahu kebenaran hal pinjaman saya itu ke BRI di Jalan Iskandar Muda Medan. Sebab saya tidak punya rekening atau simpanan di Bank BRI. Dari situ saya dapat informasi bahwa ada nasabah Bank BRI yang namanya sama dengan saya tetapi tinggal di daerah Sidempuan sana. Karena ketidakjelasan ini, saya membuat laporan ke Poldasu. Tetapi laporan saya ini telah dihentikan oleh pihak Dirkrimsus Poldasu dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Undang Siregar.
Keterangan Undang Siregar itu dibantah oleh Bank BRI Cabang Medan. Menurut BRI, Undang Siregar memiliki pinjaman di Bank BRI.
Undang Siregar meminta nomor rekeningnya di Bank BRI bila memang benar dia mempunyai pinjaman di bank milik negara itu.
Tapi oleh pihak Bank BRI, yang ditampilkan dalam layar slide justeru empat foto Undang Siregar saat berada di BRI Cabang Medan serta bukti pinjaman yang telah ditandatanganinya di atas materai.
Bank BRI tidak menjawab
Mantan guru SMKN 4 Medan itu menyebut bahwa foto tersebut adalah foto yang didokumentasikan oleh pihak Bank BRI saat dia datang ke Bank BRI yang berada di Jalan Iskandar Muda Medan guna mencari tahu ikhwal kebenaran pinjaman tersebut.
“Itu foto saat saya datang ke BRI di Jalan Iskandar Muda Medan untuk mencari tahu kebenaran pinjaman tersebut. Kalau memang itu benar, tolong sebutkan berapa nomor rekening saya di Bank BRI,” tanya Undang lagi dan tidak dijawab pihak Bank BRI Cabang Medan yang hadir dalam RDP ini.
RDP memanas
Tetapi pihak Bank Mantap tetap bersikukuh bahwa Undang Siregar mempunyai pinjaman di Bank BRI dan telah dibayarkan oleh Bank Mantap.
Suasana RDP semakin panas karena para pensiunan yang hadir tidak dapat menerima penjelasan yang disampaikan pihak Bank Mantap.
Sempat beberapa kali RDP memanas karena ketidakpuasan para pensiunan atas penjelasan dari Bank Mantap maupun Bank BRI.
Meski sempat beberapa kali memanas, pimpinan rapat, Porada Nababan, selalu meminta kepada peserta rapat untuk mematuhi tata tertib rapat.
“Setiap pembicaraan harus melalui pimpinan rapat. Dan masing-masing peserta diberi waktu untuk menyampaikan penjelasannya. Jangan ada lagi yang memotong percakapan yang disampaikan oleh pihak yang diminta dewan untuk berbicara. Ingat, ini rapat. Bukan persidangan. Kami dewan hanya berupa mencari solusi dari masalah ini lewat rekomendasi yang nantinya kami buat dalam rapat ini,” tegas legislator yang berlatar-belakang akademik spesial bedah itu.
Sementara, pihak Dirkrimsus Poldasu yang hadir mengatakan alasan penghentian penyidikan laporan Undang Siregar karena ketidakcukupan bukti tindak penipuan sebagaimana yang telah dilaporkannya.
“Kami sebelum memutuskan penghentian laporan Undang Siregar setelah mengundang dan mendengar keterangan dan penjelasan dari berbagai pihak, termasuk pihak OJK, Bank BRI, Bank Mantap sebagai terlapor, maupun BI. Dari penjelasan yang kami dapatkan, maka diputuskan kalau laporan tidak dapat dilanjutkan dan dihentikan. Kalau memang ada bukti baru, silahkan sampaikan kepada kami dan akan kami tindaklnjuti,” terang yang mewakili Dirkrimsus Poldasu.
Sedangkan utusan Bank Mantap menjelaskan bahwa hutang atau pinjaman Undang Siregar saat ini, adalah sekitar Rp75 jutaan lagi, bukan Rp1 miliar sebagaimana yang disebutkannya.
“Ada masalah pemahaman yang berbeda sebenarnya antara para peminjam dengan pihak kami. Maka perlu ada penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ucap perwakilan Bank Mantap.
Menyikapi hal itu, Komisi C merekomendasikan agar seluruh pensiunan yang mengaku telah dirugikan, dapat diundang secara bertahap oleh Bank Mantap untuk dilakukan sosialisasi agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman antara Bank Mantap dengan pensiunan yang menjadi kreditur.
“Kami meminta agar pertemuan itu nantinya dilakukan dengan melibatkan OJK, Bank BRI, maupun BI,” kata Porada.
Trauma diancam
Seusai RDP, Firdaus Tarigan sebagai kuasa hukum para pensiunan kepada media menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak membuahkan keputusan yang berpihak kepada para pensiunan.
“Mungkin dalam waktu dekat, kami akan membawa persoalan ini ke Jakarta agar ada kepastian dan kejelasan terhadap masalah yang dialami klaen saya. Tak mungkin pertemuan yang direkomendasikan dewan tadi terjadi sebab klain saya trauma atas teror dan intimidasi yang mereka alami dari pihak Bank Mantap selama ini,” kata Firdaus. (Sipa Munthe)