Segaris.co
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Daulat Sihombing, S.H, M.H

Daulat Sihombing, S.H, M.H

Sumut Watch minta pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Pematangsiantar dibatalkan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 Juli 2022 | 14:05 WIB
in News
ADVERTISEMENT

KETUA Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, meminta Plt. Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, untuk membatalkan pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, periode 2022–2027, karena dinilai melanggar asas–asas Pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 10 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Menurut Daulat Sihombing, Pasal 14 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur bahwa Badan  dan/ atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila: a. Ditugaskan oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b. Merupakan pelaksanaan tugas rutin. Selanjutnya Pasal 14 ayat (2) UU ini mengatur, Pejabat yang melaksanakan tugas rutin pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pelaksana harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara, dan b. Pelasana tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan tetap.

Melampaui Kewenangan

Terkait hal itu, Pasal 14 ayat (7), menegaskan bahwa, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat TIDAK BERWENANG mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014, menyatakan bahwa:  a). Yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. b). Yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Baca juga :

Di PN Pematangsiantar putusan BHT dikasasi, Bernando Sinaga: “Kami sudah lelah YANG MULIA”

Mengenai Plh dan Plt, ungkap mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, juga diatur dalam Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian. Pertama, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Kedua, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.  Ketiga, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada bagian Kedua.

Ada pun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, kata Daulat, antara lain meliputi: “Melaksanakan tugas sehari- hari pejabat defenitif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan Cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan Cuti yang akan dijalankan di Luar Negeri, menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.”.

Atas dasar itulah Daulat Sihombing yang juga Advokat PERADI ini berpendapat bahwa keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Periode 2022- 2027, merupakan keputusan yang melampaui kewenangan.

Melanggar PP No. 54 Tahun 2014

Daulat Sihombing juga mengkonstatir Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang mengatur bahwa: “Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi”.

Ada pun tujuan seleksi dalam Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 maupun Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018,  hakekatnya menurut Daulat Sihombing adalah untuk: “Mendapatkan direksi secara “the right man and the right place”, memastikan direksi terpilih mendapatkan legitimasi sosial yang kuat dari publik, menjamin rekrutmen direksi dilaksanakan secara terbuka dan demokratis dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)”.

Faktanya menurut Daulat Sihombing, Plt. Walikota Pematangsiantar, telah mengangkat Ir. Zulkfili Lubis, MT menjadi Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022–2027, tanpa proses seleksi yang dilakukan secara mendadak, tertutup dan diskriminatif, sehingga melanggar prinsip- prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang diatur Pasal 92 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017.

Sekali pun Pasal 59 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 50 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, mengatur bahwa: “Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya”, namun ketentuan tersebut, kata Daulat Sihombing haruslah dikesampingkan karena kontradiktif atau bertentangan dengan jiwa dan semangat dari Pasal 58 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 tahun 2018.

Baca juga :

Boru Samosir Cs halangi mendirikan rumah, Marulitua Manurung mohon perlindungan hukum ke Polres Simalungun

Apalagi Pasal 50 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menurutnya, mensyaratkan adanya sejumlah syarat, berupa: “pencapaian target realisasi, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian, pengawasan ditindaklanjuti, dan target kontrak kinerja”, sedang menurut Daulat Sihombing, syarat tersebut tidak pernah dievaluasi dan dijadikan sebagai dasar oleh Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2018–2022, untuk mengusulkan perpanjangan jabatan Zulkifli Lubis sebagai Dirut Periode 2022–2027.

Oleh karena itulah, Daulat Sihombing meminta agar keputusan Plt. Walikota Pematangsiantar tentang pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Periode 2022 – 2027 dibatalkan.

Daulat Sihombing juga menjalaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 75, 76 dan 77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia selaku Ketua Sumut Watch maupun pribadi atau warga Siantar maupun sebagai Advokat, telah menyampaikan keberatan kepada Plt. Walikota Pematangsiantar, melalui Surat No. 54/SW/VII/2022, tanggal 25 Juli 2022, sebagai  langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. (YH/***)

Tags: DaulatHj Susanti DewayaniPematangsiantarPerumdaSihombingTirta UliWali Kota
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

by Ingot Simangunsong
17 September 2025 | 21:28 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin bersama Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony meninjau langsung kondisi...

Read more
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 16:41 WIB
0

Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara PAKPAK BHARAT, September 2025 -- Tim dosen dan mahasiswa melaksanakan kegiatan...

Read more
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 13:04 WIB
0

MEDAN - SEGARIS.CO - Respon Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus diapresiasi, mengingat paling tidak...

Read more
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 18:08 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Yayasan Gerakan Perempuan Pesisir (YGPP) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar bakti sosial yang dipusatkan...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 09:49 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI Angkatan Darat...

Read more
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

by Ingot Simangunsong
15 September 2025 | 09:40 WIB
0

AORNAKAN II, 13 September 2025 — Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan (Polmed) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan topik “PKM...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

16 September 2025 | 16:41 WIB
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
Buah Pikir

Urgensi menghidupkan (kembali) Siskamling

14 September 2025 | 18:06 WIB
Kolom

KORUPTOR [muda] itu BAJING-an

13 September 2025 | 20:01 WIB
Buah Pikir

PDI Perjuangan solid, pecat kader perusak partai!

13 September 2025 | 17:24 WIB
Buah Pikir

KPK harus membuka catatan Topan terkait pejabat yang terlibat mengerjakan proyek

12 September 2025 | 22:47 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita