Segaris.co
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Di PN Pematangsiantar putusan BHT dikasasi, Bernando Sinaga: “Kami sudah lelah YANG MULIA”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
25 Juli 2022 | 17:16 WIB
in News

BERNANDO Sinaga dan Matilda Juni Asrida Sinaga, warga Jalan Pengairan No 79, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar – atas nama seluruh terbanding/penggugat – tertanggal 18 Mei 2022 mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung RI, Wakil Mahkamah Agung Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Bawas Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, perihal tindakan sewenang-wenang oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Surat yang isinya mohon ditindaklanjuti dengan segera itu, terkait perkara perdata Nomor 472/Pdt/2021/PT Mdn tanggal 28 November 2022 juncto Nomor 26 Pdt.G/2021/PN Pms tanggal 15 Juli 2021.

Menurut Bernado Sinaga, pada 24 Januari 2022, pihaknya menanyakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait perkembangan perkara tersebut.

“Panitera Kaspendi Sembiring menerangkan bahwa perkara tersebut sudah diputus pada 25 November 2021 dan sampai dengan saat yang ditentukan pihak tergugat tidak mengajukan kasasi, dan putusan tersebut disebutnya sudah berkekuatan hukum tetap (BHT),” kata Bernando Sinaga didampingi kuasa hukumnya Johannes Juntar Lumban Gaol, dari kantor advokat Johannes Juntar Lumban Gaol SH & Rekan, di Naga Café Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Senin (25/07/2022).

Baca juga :
Autopsi ulang jenazah Brigadir J, Samuel Hutabarat minta keluarga yang gali kubur dan buka peti

Permohonan eksekusi

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Bernando Sinaga bersama keluarganya mengajukan permohonan eksekusi pada 27 Januari 2022.

Selama proses permohonan eksekusi tersebut, kata Bernando Sinaga, mereka menanyakan perkembangan proses surat permohonan dimaksud secara langsung ke kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

“Kami datang dan menanyakan langsung, bagaimana perkembangan permohonan eksekusi yang kami ajukan, dan dijawab sedang diproses. Kemudian pada 24 Februari 2022 melalui aplikasi WhatsApp, panitera menyampaikan tidak ada masalah dan sedang ditelaah hakim,” kata Bernando Sinaga.

Tergugat mengajukan kasasi

Bernando Sinaga menjelaskan, pihaknya selalu memonitor perkembangan proses perkara tersebut dan setiap perkembangan dicatat dengan melakukan print screen.

“Anehnya, kami mendapatkan informasi melalui kuasa hukum yang diterima dari panitera muda perdata, bahwa tergugat mengajukan kasasi pada 10 Mei 2022. Kami semakin curiga ada apa sebenarnya yang terjadi. Bagaimana mungkin PN Pematangsiantar menerima upaya hukum kasasi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Bernando Sinaga.

Dalam surat tersebut, pihak Bernando Sinaga menyampaikan, bahwa pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah dengan sengaja mengabaikan SEMA Nomor 8 Tahun 2021 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Tindakan sewenang-wenang dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang telah dengan sengaja mengabaikan SEMA Nomor 8 Tahun 2021, menurut Bernando Sinaga, telah merugikan pihaknya sebagai pencari keadilan dan tidak ada kepastian bagi mereka, khususnya bagi keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :

TAMPAK: “Ada pembunuhan, ada kematian, tapi pelaku belum ditemukan”, Irjen Ferdy Sambo pun dilaporkan

Apa yang harus kami perbuat?

Disampaikan Bernando Sinaga dalam surat kepada Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan khusus Bawas untuk segera menindaklanjuti permasalahan mereka dan memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

“Sampai saat ini penasehat hukum kami, diminta/dibujuk untuk menerima, bersedia menandatangani pemberitahuan kasasi dan untuk membuat kontra memori kasasi. Hal ini membingungkan kami, bagaimana mungkin penasehat hukum menandatangani, sementara kami memegang putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Sebaiknya apa yang harus kami lakukan?” tulis Bernando Sinaga.

Sebagai tambahan informasi, kata Bernando Sinaga dalam suratnya, “kami mengajukan gugatan perdata karena sebelumnya terhadap perkara ini, telah kami ajukan gugatan melalui PTUN dan telah berkekuatan hukum tetap (putusan Mahkamah Agung Nomor 173/K/TUN/2017 tanggal 17 April 2017, namun PTUN tidak mau mengeksekusi, dan kami sudah lelah YANG MULIA.” (ingot simangunsong/***)

 

 

Tags: BernandoNegeriPematangsiantarPengadilanSinaga
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Henry Dunan Pardede: “Daud Simanjuntak, figur mumpuni yang cepat tanggap, peduli dan terbuka untuk semua kalangan”

by Ingot Simangunsong
17 Oktober 2026 | 21:59 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- KETUA Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pematangsiantar, Henry Dunan Pardede SP MM, menyatakan rasa syukur atas...

Read more
Oplus_131072
News

LSM Fokus Mitra Indonesia  kukuhkan kepengurusan, Amister Silalahi pimpin organisasi

by Ingot Simangunsong
17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Mitra Indonesia atau Fokus Mitra Indonesia resmi melantik dan mengukuhkan kepengurusan...

Read more
News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KAPOLRES Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menggelar kegiatan Coffee Morning dan temu ramah bersama insan pers...

Read more
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
0

Dearmando Damanik: "Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani" Dearmando Damanik menunjukkan proses pupuk organik Asap Cair Osaka PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --...

Read more
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Dialog Pendidikan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti...

Read more
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

by Ingot Simangunsong
15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dalam penataan kawasan dan mitigasi bencana dengan merelokasi para...

Read more

Berita Terbaru

News

Henry Dunan Pardede: “Daud Simanjuntak, figur mumpuni yang cepat tanggap, peduli dan terbuka untuk semua kalangan”

17 Oktober 2026 | 21:59 WIB
News

LSM Fokus Mitra Indonesia  kukuhkan kepengurusan, Amister Silalahi pimpin organisasi

17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus