TOBA –.SEGARIS.CO — Pengadaan bibit jagung senilai Rp6,1 miliar di Kabupaten Toba yang bertujuan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021 menuai kontroversi.
Aliansi Masyarakat Toba mempertanyakan keberhasilan program tersebut, dengan menggelar aksi protes di Kantor Kejaksaan Negeri Tobasa pada Jumat (08/11/2024).
Ratusan anggota aliansi tersebut mendesak pihak Kejaksaan untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit jagung tersebut.
Salah satu orator, Antony Marpaung, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para petani yang merasa dirugikan oleh program tersebut.
“Masyarakat Kabupaten Toba, terutama petani, merasa dibohongi Bupati Toba, Poltak Sitorus,” ujar Antony.
Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai TERSANGKA KASUS pelanggaran Pemilu
Bibit yang ditanam di beberapa wilayah, seperti Uluan, ternyata gagal panen.
“Saya sendiri menyaksikan kegagalan tersebut,” kata Antony.
Ia menambahkan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Tobasa untuk serius menyelidiki dan menuntaskan kasus ini, seraya menyerukan agar praktik korupsi di Kabupaten Toba dihentikan.
“Kasihan rakyat, beli pupuk saja harus berhutang,” katanya lantang.
Firman Sinaga, perwakilan lain, turut mendukung tuntutan tersebut.
Menurutnya, bibit jagung asli memiliki warna ungu, sedangkan yang diduga palsu berwarna merah muda hingga kuning.
“Kejaksaan bisa melakukan pengecekan laboratorium untuk membuktikan keaslian bibit ini. Berdasarkan perhitungan, kerugian masyarakat mencapai Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Beberapa perwakilan aliansi juga menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan laporan pengaduan dan bukti tambahan ke pihak Kejaksaan Negeri Tobasa.
Mereka berharap kasus ini dapat dibuka kembali dan diselidiki lebih dalam.
Saat berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tobasa belum memberikan tanggapan terkait aksi protes ini maupun perkembangan penyelidikan pengadaan bibit jagung senilai Rp6,1 miliar di tahun 2021.[Paber Simanjuntak/***]