Yan Raradodo Gea: dana sudah di rekening kas daerah
Laporan | Nota Lase
GUBNUNGSITOLI — SEGARIS.CO — MANTAN Ketua Pansus DPRD Gunungsitoli, Yan Raradodo Gea, dari Fraksi Partai Gerindra, menyarankan para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan tetapi belum menerima pembayaran untuk segera menagih kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hal tersebut disampaikan Yan Raradodo Gea khusus kepada Segaris.co pada Kamis (31/10/2024) terkait Pansus yang telah menyelidiki laporan hasil pemeriksaan BPK terkait APBD Gunungsitoli TA 2023.
Yan Raradodo Gea menegaskan bahwa dana untuk proyek-proyek tersebut sudah tercantum dalam nomenklatur kegiatan dan telah ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah.
Ia menyoroti bahwa penundaan pembayaran kepada rekanan bukan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Ini perlu dipertanyakan kepada BPKAD dan TAPD, ke mana dana tersebut dialokasikan,” ujar Gea.
BPK Bidik Defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023, INI tanggapan Damili R Gea
Menurutnya, meskipun pemerintah mengalami defisit karena proyeksi pendapatan daerah tidak tercapai, hal itu seharusnya tidak menjadi alasan bagi BPKAD dan TAPD untuk menunda pembayaran.
Gea menegaskan bahwa dana untuk pembayaran tertunda kepada rekanan sudah tersedia di kas daerah dan TAPD beserta BPKAD wajiban untuk pertanggungjawabkan dan segera membayarkan kepada pihak rekanan.
Gea mengungkapkan bahwa Panitia Khusus, yang terdiri dari sembilan anggota DPRD, telah melaporkan temuan ini kepada pimpinan dewan dan meminta rekomendasi agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap TAPD dan dinas terkait.
Ia berharap agar APH dapat mengungkap kasus ini dengan transparan kepada publik.
Informasi yang dihimpun Segaris.Co, DPRD Kota Gunungsitoli telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki laporan hasil pemeriksaan BPK terkait APBD 2023.
Pansus melakukan pendalaman dalam beberapa pertemuan dengan pejabat Pemerintah Kota Gunungsitoli, baik melalui rapat internal, konsultasi daerah, mau pun koordinasi lintas instansi.
Fakta-fakta mengemuka dalam penyelidikan Pansus
HASIL penyelidikan, Pansus menemukan sejumlah indikasi penyimpangan.
Berikut adalah beberapa poin krusial:
1. Kegiatan dan Belanja Tanpa Persetujuan DPRD: Pansus menemukan adanya tambahan kegiatan dan belanja yang dilakukan tanpa melalui persetujuan DPRD, melanggar ketentuan dan prosedur yang ada.
2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dinas Perencanaan dan Badan Keuangan Kota Gunungsitoli terindikasi menyalahgunakan kewenangan dengan menambah beban anggaran meski menyadari kondisi keuangan yang defisit.
Laporan BPK merekomendasikan agar pejabat tidak menambah pengeluaran tanpa anggaran yang tersedia, namun TAPD diduga mengabaikan peringatan ini.
3. Pendapatan Direkayasa: Untuk menutupi defisit, TAPD diduga menaikkan target pendapatan yang bersumber dari beberapa pos seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), jasa giro, denda keterlambatan pekerjaan, dan pengembalian dana, dengan persentase kenaikan yang sangat tidak realistis
4. Manipulasi Data Kas Daerah: Laporan menyebutkan terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar Rp28,9 miliar yang tidak sebanding dengan saldo kas daerah yang hanya berisi Rp490 juta.
Dana tersebut, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH), dianggap tidak dapat digunakan sesuai peruntukan.
5. Dana Tunda Bayar: Untuk menutupi pembayaran kegiatan yang seharusnya dibiayai, TAPD mengalihkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat spesifik, menyebabkan utang jangka pendek bagi daerah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
6. Penyalahgunaan Wewenang: Pansus menilai TAPD Kota Gunungsitoli telah mengalokasikan PAD tanpa perhitungan realistis, dan memperbesar belanja tanpa memperhatikan prioritas belanja yang penting.
Hal ini dianggap sebagai kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah.
7. Kecurigaan Pemalsuan Data: Pansus menduga adanya pemalsuan data dan informasi pada KUA PPAS dan Nota Keuangan APBD 2023, yang membuat DPRD Gunungsitoli terkecoh.
Hal ini dinilai sebagai pembohongan publik dan berpotensi pidana.
Terkait permasalahan ini, penyidik Kejari telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang Anggaran di BPKAD serta dua anggota TAPD berinisial OW dan TH.
Kasus defisit APBD Kota Gunungsitoli ini memicu perhatian publik, dan diharapkan penegak hukum dapat segera menindak tegas pelanggaran yang terjadi untuk menghindari kerugian daerah yang lebih besar. [***]