BATUBARA — SEGARIS.CO — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Rebeca br Sihombing (50) berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice oleh Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Tuduhan yang dilayangkan Bernike br Sirait (60), yang menuding Rebeca memelihara begu ganjang, sempat menjadi viral di media sosial sebelum akhirnya diselesaikan secara damai pada Jumat (11/10/2024).
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, mengonfirmasi bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini dilakukan melalui mediasi di kantor Desa Limau Sundai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (12/10/2024).
Aslam Rayuda apresiasi peran ibu-ibu dalam pembangunan daerah
Menurut AKP Reynold Silalahi, permasalahan ini bermula dari pernyataan Bernike pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Dusun VIII Pematang Bangun, Desa Limau Sundai.
Tuduhan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu reaksi dari Rebeca yang merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Indrapura.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar melakukan penyelidikan dan mengupayakan penyelesaian melalui dialog.
“Dengan pendekatan persuasif, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Oleh karena itu, kami menggelar mediasi dengan mekanisme restorative justice di kantor desa,” ungkap AKP Reynold Silalahi.
Dalam mediasi tersebut, Bernike br Sirait menyampaikan permintaan maafnya dan berkomitmen untuk menghapus unggahan di media sosial yang menimbulkan permasalahan.
Di sisi lain, Rebeca br Sihombing menerima permintaan maaf tersebut dan merasa puas dengan hasil mediasi, seraya berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
AKP Reynold Silalahi menegaskan bahwa penyelesaian ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan masyarakat tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami berupaya memulihkan nama baik yang tercemar sesuai hukum dan etika yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga berharap langkah ini menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan serta memperlihatkan komitmen Polri dalam melindungi hak warga dan menjaga ketertiban di masyarakat. [IS/***]