SAMOSIR — SEGARIS.CO — Jaingat Sihaloho, SH, kuasa hukum pasangan calon Bupati Samosir nomor urut 2, Vandiko Timotius Gultom dan Ariston, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan positif narkotika terhadap kliennya yang beredar di media sosial.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Jaingat dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoax.
Saat diwawancarai tim media Segaris.co pada Sabtu (12/10/2024) di Hotel Vantas, Pangururan, Jaingat menegaskan bahwa berita yang beredar tidak benar.
“Isu yang menyebut klien kami positif narkotika adalah berita palsu,” ujar Jaingat yang juga menyebutkan hasil pemeriksaan kesehatan yang sebenarnya dari RSUD Hadrianus Sinaga menunjukkan bahwa Vandiko dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.
Direktur RSUD, Dr. Iwan Hartono Sihaloho, telah memastikan bahwa surat yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan surat resmi dari rumah sakit.
“Kami sudah mengonfirmasi langsung dengan Direktur RSUD, dan hasil tes menunjukkan bahwa klien kami negatif,” jelas Jaingat.
Ia menambahkan bahwa surat yang dipublikasikan di media sosial berbeda dengan surat asli yang diterima tim kuasa hukum Vandiko, dan ini menjadi bukti kuat bahwa berita tersebut disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jaingat juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut.
“Kami akan mengambil tindakan tegas, baik terhadap penyebar berita maupun pihak yang membocorkan hasil tes tanpa izin,” katanya.
Selain itu, Jaingat menekankan bahwa hasil tes dari rumah sakit tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan pasien.
Ia pun meminta pihak rumah sakit untuk melakukan investigasi internal terkait kebocoran hasil tes tersebut.
“Kami akan meminta investigasi menyeluruh dari rumah sakit mengenai bagaimana surat ini bisa tersebar,” ujarnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, Jaingat mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada pihak penyebar berita hoax pada hari kerja, Senin mendatang.
Jika pihak tersebut tidak memberikan klarifikasi yang memuaskan, kuasa hukum Vandiko akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum.
“Kami akan mengirimkan somasi kepada pihak yang menerbitkan berita ini. Jika jawaban mereka tidak sesuai harapan, kami akan membawa masalah ini ke Dewan Pers, dan jika tetap merugikan klien kami, kami akan mengambil langkah hukum,” kata Jaingat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki empat salinan hasil tes resmi dari rumah sakit, yang semuanya menunjukkan bahwa Vandiko negatif dari narkotika.
Saat ini, satu salinan surat tersebut masih dalam pencarian karena diduga berada di tangan pihak tertentu.
Jaingat mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita hoax yang beredar, serta memastikan bahwa hasil tes dari rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan dan valid.
“Kami tegaskan, berita yang beredar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharapkan tidak termakan isu yang menyesatkan,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]