MEDAN — SEGARIS.CO — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Ratu Thalisa, yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok, seorang selebgram asal Medan, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Kristen.
Kasus ini bermula dari video kontroversial yang diunggah Ratu Entok di media sosial.
Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, pihak kepolisian langsung menahan Ratu Entok di Mapolda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan ini diambil setelah melalui gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukuman penjara yang dihadapi di atas lima tahun, kami memutuskan untuk melakukan penahanan mulai malam ini,” jelas Hadi pada Selasa (08/10/2024).
Menurut Hadi, video tersebut dibuat oleh Ratu Entok sebagai respons terhadap komentar dari seorang pengguna media sosial yang menyarankan agar ia memotong rambut karena dianggap berpenampilan seperti laki-laki.
“RT (Ratu Entok) kemudian membalas komentar tersebut dengan mem-posting video di akun media sosialnya, sambil menunjukkan foto yang dimaksud,” katanya.
Saat ini, proses hukum terhadap Ratu Entok masih terus berlangsung dengan penyidik yang terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini.
Kombes Hadi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh isu yang beredar.
“Kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polda Sumatera Utara. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. [RE/***]