KALIMANTAN BARAT – SEGARIS.CO — Tim Imigrasi berhasil menangkap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan (MS), di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (08/09/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan penangkapan ini berawal dari hasil pemindaian paspor MS yang menunjukkan adanya status pencekalan penuh.
“Petugas konter menemukan paspor MS memiliki tanda cekal 100 persen. Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pejabat Imigrasi yang berwenang. Setelah dikonfirmasi, MS memang masuk dalam daftar pencekalan,” jelas Silmy pada Senin (09/09/2024).
Marimutu Sinivasan tercatat dalam daftar pencegahan yang sah dan masih berlaku, sesuai dengan permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pihak Kemenkeu mengajukan pencekalan tersebut karena MS belum menyelesaikan kewajibannya terkait piutang negara.
Silmy juga menambahkan bahwa sistem perlintasan Imigrasi yang telah terintegrasi hingga ke wilayah perbatasan berhasil menghalangi upaya MS untuk keluar dari Indonesia.
“Dengan teknologi yang ada, rencana pelarian MS berhasil digagalkan,” tegasnya.
Selain mencegah pelintas yang dicekal, sistem Imigrasi juga mampu mendeteksi jika seseorang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. [RE/***]