SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Polsek Tanahjawa Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba pada Rabu, 10 Juli 2024, di Huta IV, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, di rumah Kahirudin Siregar alias Usep (49).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, mengonfirmasi pengungkapan tersebut.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat tentang peredaran narkoba di rumah Kahirudin Siregar. Menanggapi laporan itu, Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Irvan, Kamis (11/07/2024).
Bebas Ginting ditahan terkait kasus pembakaran rumah wartawan
Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.15 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Tanahjawa dipimpin Kapolsek Kompol Asmon Bufitra, melakukan pengintaian di lokasi.
Petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan segera mengamankannya.
Dalam penggeledahan, ditemukan 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram.
Kahirudin Siregar alias Usep mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, yang dibeli dari Erwin di daerah Mandoge.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Langkah-langkah lanjutan seperti membawa tersangka ke markas, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilakukan.
Kapolsek menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ini adalah kerja sama yang baik antara masyarakat dan polisi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus berupaya maksimal dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyelidikan ini tidak akan berhenti di sini,” katanya.
Kompol Asmon juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini bukti partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba.
Tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami berharap kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi kita yang lebih baik,” kata Kompol Asmon. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]