MEDAN – SEGARIS.CO – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanahkaro.
Tersangka berinisial B diidentifikasi setelah pengembangan penyidikan pasca penangkapan dua eksekutor pekan lalu.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ketiga ini didasarkan pada analisa komunikasi yang dilakukan.
“Kami telah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Kapolda Sumut, Rabu malam (11/07/2024), dalam siaran langsung di stasiun televisi swasta nasional.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan bahwa dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pelaku dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Dua pelaku sebelumnya, RAS (37) dan YT (36), telah ditangkap dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, tersangka ketiga berinisial B adalah yang memerintahkan kedua eksekutor tersebut untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YT untuk membakar rumah serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan Solar yang digunakan dalam pembakaran,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/07/2024).
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan bahwa RAS bersiap di atas sepeda motor matic untuk melarikan diri.
“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari tempat kejadian. Aksi ini terekam jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban,” ungkap Hadi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI), yang menggabungkan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode SCI ini digunakan untuk memastikan bahwa kesimpulan yang diambil adalah berdasarkan bukti ilmiah dari berbagai disiplin ilmu.
Polda Sumut mengerahkan berbagai ahli, termasuk dari Labfor, dokter forensik, ahli IT, hingga ahli sifat termal material, untuk memverifikasi dan membuktikan temuan di lapangan secara ilmiah.
Hal ini dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran dengan jelas dan akurat. [RE/***]