TOBA – SEGARIS.CO – Menanggapi sengketa kepemilikan lahan di atas bangunan SDN 173532, POLINDES, dan Kantor Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba akan segera mengadakan rapat dengan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Konflik ini timbul setelah Cheba Tobing (CT) mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan sertifikat yang dimilikinya, hingga mendirikan plang di lokasi tersebut.
Hal ini menimbulkan protes dari masyarakat dan pemerintah desa, yang kemudian melaporkan situasi ini ke Pemkab Toba melalui Bidang Hukum Setdakab Toba.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Toba, Lukman Siagian, menyatakan pada Jumat (21/06/2024) bahwa Pemkab Toba akan segera mengadakan rapat dengan BPN untuk membahas keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan atas lahan tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Toba telah mengeluarkan surat perihal pembongkaran plang yang didirikan oleh CT di lokasi ini, dan plang tersebut sudah dibongkar.
“Kami meminta masyarakat untuk bersabar, pemerintah akan mengupayakan penyelesaian polemik ini secara optimal,” kata Lukman Siagian.
Menanggapi klaim kepemilikan lahan oleh CT, Kepala Desa Tarabunga, Robert Fedelis H. Siahaan, menolak klaim tersebut.
Kepada wartawan, Robert Fedelis menunjukkan arsip penyerahan lahan oleh warga masyarakat (Horja Tarabunga) untuk pembangunan SDN 173532, POLINDES, dan Kantor Desa.
“Semua arsipnya ada dan jelas, baik itu penyerahan lahan untuk bangunan SD, POLINDES, mau pun Kantor Desa. Namun, kami sangat menyayangkan kok bisa ada sertifikat atas lahan tersebut,” ucapnya kesal.
Masyarakat Desa Tarabunga berharap Pemkab Toba memberikan perhatian serius terhadap sengketa ini agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
Robert Fidelis juga mengungkapkan bahwa sejak awal ia telah berusaha membangun komunikasi dengan pihak CT untuk duduk bersama membicarakannya dengan masyarakat Horja Tarabunga, namun upaya tersebut selalu gagal.
Pemdes Tarabunga bersama masyarakat terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan kondusif.
Minggu lalu, telah diadakan musyawarah desa mengenai tindak lanjut pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN atas tiga sertifikat tanah atas nama CT di lokasi ini.
Hasil musyawarah desa menyatakan seluruh masyarakat Desa Tarabunga menolak sertifikat tersebut, pungkas Robert Fedelis. [Paber Simanjuntak/***]