TOBA – SEGARIS.CO – Pemerintah Kabupaten Toba melakukan revisi Peraturan Bupati No. 08 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa pada item Pengadaan Pupuk Organik dan Pupuk Kimia untuk para petani.
Perubahan ini menyahuti tanggapan dan keluhan dari masyarakat petani karena penghapusan pengadaan pupuk organik dan pupuk kimia, yang digantikan dengan pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil pertanian.
Jaringan Nasional Aktivis 98 (JARNAS 98) Kabupaten Toba menyampaikan apresiasi kepada Bupati Toba, Poltak Sitorus, atas respons terhadap permintaan mereka untuk mengevaluasi Perbup No. 08 Tahun 2024.
Sebelumnya, peraturan tersebut hanya mengatur pengolahan pupuk organik saja, tanpa menyertakan pengadaan pupuk.
Ketua JARNAS 98 Toba, Jefri Siahaan, menjelaskan bahwa setelah audiensi, Bupati merespons dengan memerintahkan Eston Sihotang, Asisten 1 Pemerintahan, dan Sahat Manullang, Staf Ahli, untuk segera mengadakan rapat membahas revisi Perbup tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat dari Pemkab Toba. Hasil dari audiensi kami menunjukkan bahwa Pemkab Toba sudah merevisi dan menjabarkan Perbup tersebut, sehingga anggaran Dana Desa kini dapat digunakan untuk pengadaan pupuk,” kata Jefri Siahaan. [Paber Simanjuntak/***]