SAMOSIR – SEGARIS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir melaksanakan kunjungan kerja (kunker), 29 April 2024 sesuai permintaan penjelasan dari Komisi Gabungan DPRD Samosir melalui Surat Ketua DPRD Samosir Nomor: 100.1.7/688/PEM Tanggal 24 April 2024 tentang Pelaksanaan Kunjungan Lapangan.
Kunker tersebut diikuti oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan 2 anggota bersama Dinas Kesehatan.
Tujuan kunker ini adalah untuk melakukan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan fisik, yaitu Bangunan Instalasi Farmasi Kabupaten Samosir (IFK) yang dibiayai oleh Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Dinkes Samosir Tahun 2023.
Isu obat kadaluarsa, Dinkes: Proses pemindahan limbah sesuai prosedur
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Immanuel Sitanggang, menyatakan bahwa kunjungan kerja tersebut telah memberikan hasil penjelasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, antara lain: Rencana pembangunan IFK Samosir telah disetujui Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2022 dengan anggaran sekitar Rp1,9 miliar, dan pembangunan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui proses tender oleh CV. Putra Sihusapi Berkarya, yang berlokasi di Samosir.
Pembangunan gedung IFK selesai pada akhir Desember 2023 dan diserahterimakan pada awal tahun 2024.
Gedung IFK Dinkes Kabupaten Samosir bertujuan untuk pemenuhan standar penatalaksanaan dan pengorganisasian obat dan sarana penyimpanannya sesuai standar Kementerian Kesehatan RI, untuk menggantikan gudang obat yang selama ini masih menggunakan salah satu gedung di RSUD Dr Hadrianus yang jauh dari layak.
Penatalaksanaan dan penyimpanan obat, termasuk distribusi, telah dapat disaksikan oleh Tim Komisi Gabungan DPRD Samosir atas manfaat dan pengoperasian Gedung IFK Dinkes Samosir.
Terkait dengan obat-expired (obat kadaluwarsa), Dinkes Kabupaten Samosir menghadapi jumlah obat kadaluwarsa yang diperkirakan sisa dan tidak dimusnahkan sejak Kabupaten Samosir berdiri, yang tertumpuk di Gudang Obat Dinkes dan RSUD Dr Hadrianus Sinaga. Dinkes Kabupaten Samosir kemudian memindahkan seluruh obat dari Gudang Obat di RSUD Dr Hadrianus ke Gedung IFK setelah selesai pembangunan IFK pada awal tahun 2024.
Dinkes juga sudah mengusulkan untuk melakukan pemusnahan sebagian obat kadaluwarsa pada tahun anggaran 2023 sebanyak 2.390 kg, sesuai dengan upaya pemusnahan bertahap agar tidak terlalu membebani APBD Kabupaten Samosir.
Saran dari Tim Komisi Gabungan DPRD Samosir adalah tetap diajukannya anggaran pemusnahan secara bertahap sebagaimana dilakukan Dinkes tahun 2022, untuk dilaksanakan pemusnahan sebagian pada tahun anggaran 2023.
Dijelaskan pula bahwa semua obat-expired tersebut awalnya adalah obat yang belum pernah digunakan, dan tidak diketahui latar belakangnya mengapa tidak digunakan hingga menjadi obat-expired.
Dinkes Samosir pada periode ini menerapkan pengadaan obat dan alokasi pemakaian yang efektif, sehingga tidak ada lagi obat sisa baik di dinas mau pun di semua Puskesmas dan lini layanan terdepan, kecuali ada obat syrup yang ditarik dari peredarannya di Indonesia oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan RI. [Hatoguan Sitanggang/***]