SAMOSIR – SEGARIS.CO – MENANGGAPI isu mengenai jumlah obat kadaluarsa yang dibuang di belakang Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Samosir, salah satu staf, Roijon Pasaribu, menyampakan klarifikasi di Pangururan, Minggu (05/05/2024).
Roijon Pasaribu menjelaskan bahwa obat-obat tersebut sebenarnya tidak dibuang begitu saja, melainkan melalui proses pemindahan limbah yang sudah berlangsung bertahun-tahun dari gudang lama di Rumah Sakit Hadrianus Sinaga ke gudang baru di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir di Perkantoran Parbaba.
Proses pemindahan limbah farmasi ini memiliki aturan tersendiri, dimana pihak ketiga yang memiliki lisensi pemusnahan limbah berada di Pulau Jawa.
“Limbah tersebut sudah dalam proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Roijon yang menambahkan bahwa pemusnahan obat sebagaimana diatur dalam pasal 22 dilakukan oleh pemilik izin dan disaksikan oleh pengawas.
Sukses Gemilang Event Trail of The King 2024, Ini Daftar Pemenangnya
Hal ini sesuai dengan ketentuan penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 14 tahun 2019.
Roijon juga menegaskan bahwa label pada obat yang tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat telah diganti sesuai dengan prosedur yang berlaku. [Hatoguan Sitanggang/***]