BINJAI – SEGARIS.CO – POLRES Binjai menggelar operasi pemberantasan narkoba (GKN) di wilayah hukumnya, Rabu 17 April 2024.
Operasi ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K., dengan Nomor: Sprin Gas/698/IV/RES.4/2024.
Kegiatan penggrebekan dipimpin Wakapolres Kompol RD. Firman, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.
WADUHHHH… Kasus asusila lagi, Ketua KPU RI dilaporkan ke DKPP
Sasaran operasi ini adalah lokasi-lokasi yang diidentifikasi sebagai barak-barak narkoba yang meresahkan masyarakat.
Dalam penggrebekan tersebut, ditemukan beberapa lokasi yang menjadi fokus:
TKP Pertama: Jalan Cutnyak Dien, kelurahan Dataran Tinggi, kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Ditemukan barang bukti 8 senjata tajam, 4 mesin jackpot, serta 2 laki-laki, SR (16), hasil tes urine positif, dan MA (19), hasil tes urine negatif.
TKP Kedua: Jalan TPA, kelurahan Mencirim, kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Ditemukan 4 laki-laki: AK (17), pelajar, hasil tes urine negatif, MRSB (17), pelajar, urine positif, RAP (29) dan RS (29), keduanya bekerja sebagai mocok-mocok, hasil tes urine keduanya positif narkoba.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 39 jarum suntik, 18 plastik klip bekas, 3 pipet skop bekas, 1 bungkus pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 28 kaca pirek, 4 bong, 1 kaleng rokok kosong, 46 mancis bekas, 1 plastik karet sedot, 1 sepedamotor warna hijau tanpa plat.
TKP Ketiga: Jalan Benih, kelurahan Cengkeh Turi, kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Diamankan 4 laki-laki: ES (24), hasil tes urine positif narkoba, WAK (19), positif narkoba, DA (23), tes urine negatif, MRH (43) swasta, positif narkoba.
Ditemukan juga 2 sepedamotor, warna hitam BK 6453 RAV serta satu lagi tanpa nomor polisi dan plat.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Firman menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. [Humas Polri/RE/***]