JAKARTA – SEGARIS.CO – KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus asusila dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Laporan disampaikan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/04/2024).
Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban, menyebutkan bahwa laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik, integritas, dan profesionalitas Hasyim dalam hubungan pribadi dengan anggota PPLN di luar negeri. Barang bukti yang dilampirkan termasuk percakapan dan foto-foto terkait.
Menurut Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum korban lainnya, Hasyim diduga menggunakan jabatan dan fasilitas kedinasan untuk mencapai tujuan pribadinya, termasuk melakukan tindakan asusila kepada anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU, meskipun Hasyim sudah menikah.
Proses pelaporan ini, menurut Maria, tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis, melainkan demi keadilan bagi korban.
Laporan diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 untuk menghindari gangguan terhadap proses pemilu.
Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU. [RE/***]