PADANGSIDIMPUAN – SEGARIS.CO – Seorang pria berinisial PN alias Caong (47), residivis kasus narkoba, kembali ditangkap polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Caong sebelumnya pernah ditahan beberapa kali di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan atas kasus yang sama, demikian catatan kepolisian.
Penangkapan Caong bermula dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di sebuah warung di Jalan Imam Bonjol. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan.
Pada malam hari Minggu (31/03/2024), polisi melihat Caong dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di warung tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,42 gram yang hendak dibuang oleh Caong.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone warna hitam dan uang tunai Rp 100 ribu milik Caong.
Ketika diinterogasi, Caong mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial D, warga Kelurahan Aek Tampang.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mengunjungi rumah D, namun D tidak berada di tempat.
Akibat perbuatannya, Caong dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” kata AKBP Dudung Setyawan.
Ia menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. [RE/***]