SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa pejabat lainnya pada Jumat, 22 Maret 2024, telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir, Rohani Bakara, menjelaskan kepada media pada Kamis (28/03/2024) di Pangururan bahwa pelantikan tersebut tidak melanggar aturan karena semua persyaratan untuk pengisian jabatan telah dipenuhi.
Rohani menegaskan bahwa jika ada daerah lain yang membatalkan pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret 2024, kemungkinan ada persyaratan atau aturan yang tidak sesuai atau ada faktor lain yang menjadi pertimbangan.
Polres Samosir gelar kesiapan Ops Ketupat Toba 2024 dengan pendirian pos dan latihan pra operasi
Menanggapi pertanyaan mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, Rohani menyatakan bahwa isinya sudah jelas.
Ia juga merinci bahwa saat UU tersebut menjadi perdebatan di Kabupaten Samosir, sudah ada Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 yang mengatur hal tersebut.
Rohani menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2016 pada 22 September 2016, yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4), dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Rohani menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 pada 22 September 2016.
Rohani menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Dalam Permendagri juga disebutkan bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Rohani juga menjelaskan bahwa Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, pada tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat Kabupaten Samosir bahwa pelantikan Sekda dan 24 pejabat lainnya dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu.
Namun, Rohani menegaskan bahwa proses pelantikan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga tidak ada masalah dalam pelantikan Sekda dan beberapa pejabat lainnya pada pekan lalu. [Hatoguan Sitanggang/***]