MEDAN – SEGARIS.CO – NAMA mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, disebut-sebut setelah Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara [Kadiskes Sumut], Alwi Mujahit Hasibuan, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Alwi Mujahit Hasibuan ditangkap karena diduga terlibat dalam korupsi dana Rp 24 miliar yang berasal dari program pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Edy Rahmayadi disebut-sebut terlibat dalam pusaran kontroversi ini karena pada masa jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hassibuan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dan pada saat itu, Edy Rahmayadi sempat memuji kinerja Alwi Mujahit Hasibuan.
Pengusaha Kafe di Samosir belum DITAHAN meski dilaporkan kasus PENGEROYOKAN
Terkait disebut-sebutnya nama Edy Rahmayadi dalam pusaran kasus korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara [Kajatisu], Idianto, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki hal tersebut.
“Kami telah berkolaborasi dengan PPATK untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp 24 miliar ini, karena tersangka belum mengakui kemana dana tersebut dialirkan,” kata Idianto pada hari Rabu (13/03/2024).
Menurut Idianto, setelah PPATK menyelesaikan investigasinya, akan terungkap kemana aliran dana tersebut mengalir, kepada siapa dana tersebut diberikan, dan untuk keperluan apa.
“Hasil pemeriksaan PPATK akan membuktikan arah aliran dana ini,” kata Idianto.
Korupsi pada masa bencana dikecam keras karena pada saat itu, pemerintah dan masyarakat berjuang bersama untuk bangkit dari bencana, namun ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Korupsi di masa bencana dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak pantas, karena pada saat itu negara dan rakyat bekerja keras untuk bangkit, tetapi ada yang memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi,” kata Idianto.
Idianto juga menambahkan bahwa pelaku korupsi dalam situasi bencana dapat dikenai hukuman mati. [RE/***]