SAMOSIR – SEGARIS.CO – TINDAK pidana pengeroyokan yang dilakukan pengusaha kafe yang dianggap arogan, berinisial OS, kini sedang dalam proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Samosir, Vandu Marpaung, menjelaskan kepada media pada Jumat (15/3/2024) di Mapolres Jalan Danau Toba Pangururan, bahwa Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Samosir sedang menyelidiki kasus tersebut.
Pengusaha kafe yang dilaporkan oleh Ariski Sagala tersebut masih bebas beraktivitas meski telah meresahkan masyarakat dengan kasus penganiayaan terhadap petugas Dishub Samosir di Onan Baru, Pangururan.
Warga Desa Pangaloan KEBERATAN, Objek Konstetoring PN Balige BERBEDA NAMA
Pengusaha kafe yang diduga tidak memiliki izin perdagangan minuman keras ini dilaporkan pada 4 Februari 2024 dengan nomor laporan STPL/25/II/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.
Menurut pengakuan Daulat Sitohang, salah satu korban pengeroyokan yang merasa trauma atas kejadian tersebut, pengusaha kafe OS adalah pihak yang pertama kali mendatangi korban.
Meskipun tidak dilaporkan ke polisi karena hubungan kekerabatan, namun kemudian OS justru lebih dulu melapor ke Polres Samosir.
Dalam konteks ini, keluarga korban bersama masyarakat setempat berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil oleh pihak kepolisian.
Mereka juga menegaskan bahwa mereka sebagai warga negara yang taat hukum akan memperjuangkan keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. [Hatoguan Sitanggang/***]