JAKARTA – SEGARIS.CO – Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengumumkan rencana panggilan terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Panggilan tersebut terkait dengan perannya sebagai Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil dituduh menggunakan wewenangnya sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
“Kami mendengar berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta bayaran untuk menghidupkan kembali IUP dan HGU lahan sawit, ada yang meminta saham,” ujar Sugeng usai sidang Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (05/03/2024).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan Bahlil akan dipanggil, karena proses pemanggilan masih berlangsung. DPR RI juga baru memasuki masa persidangan.
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut menciderai tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, tugas Satgas dalam mengevaluasi IUP perusahaan melampaui kewenangan tiga kementerian.
“Kami tidak setuju dengan adanya Satgas. Kami ingin mengembalikan ke tata kelola semula,” tegasnya. [RE/***]