JAKARTA – SEGARIS.CO – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Menurut Hasanuddin, dalam struktur militer saat ini, konsep pangkat kehormatan sudah tidak relevan lagi.
Hasanuddin menjelaskan bahwa prajurit TNI yang berprestasi atau berjasa dapat diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Menurutnya, di lingkungan TNI tidak ada istilah “pangkat kehormatan”.
FRD kecam Presiden Jokowi terkait kenaikan pangkat Prabowo Subianto
“Aturan kepangkatan di lingkungan TNI diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut tidak mengatur tentang kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali untuk pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan,” ujar Hasanuddin dalam sebuah rilis media, seperti yang dilansir dpr.go.id, Kamis (29/02/2024).
Hasanuddin menambahkan bahwa pangkat kehormatan memang dapat diberikan, namun hanya untuk prajurit atau perwira aktif. Hal ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.
“Perlu dicatat bahwa Pasal 33 ayat 3a menyatakan bahwa ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut hanya untuk prajurit aktif atau yang belum pensiun. Misalnya, kenaikan pangkat dari Kolonel menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal karena keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” tegasnya. [RE/***]