PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP (31) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu.
RAP merupakan warga jalan DI Panjaitan, Gang Mata Air Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap RAP dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Nagahuta, Timur Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kisah Miris: Pria cabuli anak tirinya untuk RITUAL PESUGIHAN, Ibu korban turut terlibat
Kepala Kepolisian Resort Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP JH Pasaribu menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
RAP ditangkap saat berada di dalam rumah di Jalan Farel Pasaribu.
Setelah itu, tim operasional melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di ruang tamu di bawah kursi sofa warna abu-abu.
Selain itu, ditemukan juga 1 timbangan digital, 2 sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 ponsel, 2 alat isap bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 kaca pirek, dan uang sebesar Rp100.000.
Saat diinterogasi, RAP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum penangkapannya, dia telah melakukan penjualan sabu.
Atas pengakuannya itu, RAP beserta barang bukti dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“RAP telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. RAP sebelumnya merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara,” ungkap AKP JH Pasaribu. [Samsudin Harahap/***]