LANGKAT – SEGARIS.CO – SEBUAH operasi berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat yang menghasilkan penangkapan sekelompok pengedar narkoba di Kota Medan.
Mereka ditangkap saat membawa satu goni ganja kering di sebuah SPBU di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Pada Jumat (19/01/2024), Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Para pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut adalah Manise (42 tahun), Setiawan Raka Siwi, dan Darwan Hariasani.
Jalan “filosofi” Hendra Simanjuntak S.Pd, M.Pd: “Marparbue do Lojami”
Awalnya, informasi mengenai aktivitas mereka didapat dari masyarakat setempat.
Petugas kemudian melakukan operasi under cover buy untuk mengincar para pelaku.
“Di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang membawa ganja kering dalam satu goni di dalam mobil yang mereka kendarai,” tambahnya.
Setelah itu, para pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa mereka menyimpan narkotika jenis ganja itu di Jalan Antariksa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di rumah tersebut sekitar pukul 21.50 WIB. Hasilnya, kami menemukan dua goni berisi ganja kering di depan rumah, tertutup oleh papan,” ungkapnya.
“Total barang bukti yang diamankan adalah tiga goni berisi ganja kering dengan total berat 32 kg,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [RE/***]