SIANTAR – SEGARIS.CO – TERTANGGAL 20 November 2023, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, telah menyurati pihak CV Evolution Advertising yang berkedudukan di Jalan Sriwijaya, prihal penempatan tiang baliho/billboard yang tidak mengganggu aksesbilitas/kelancaran lalulintas atau tidak berada pada badan jalan/ruang manfaat jalan di Jalan H Adam Malik.
Setelah surat tersebut, tertanggal 13 Desember 2023, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih, juga melayangkan surat ke pihak CV Evolution Advertising, masih terkait tiang baliho/billboard tersebut.
Di surat yang ditandatangani Soefie M Saragih tersebut, diuraikan tentang pemasangan tiang tanpa izin kelayakan media reklame dan izin penyelenggaraan reklame.
Hal itu sesuai dengan Perda Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan reklame dalam Kota Pematangsiantar wajib memiliki izin kelayakan media reklame dan izin penyelenggara reklame.
Tidak hanya sebatas itu, dalam surat tersebut, juga diuraikan agar pihak CV Evolution Advertising untuk segera membongkar media reklame dimaksud dalam waktu 1 x 24 jam.
Kemudian, tertanggal 18 Desember 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar melayangkan surat dalam masalah yang sama ke CV Evolution Advertising yang isinya untuk membongkar tiang baliho/billboard.
Bahkan, dalam surat yang ditandatangani Kepala Satuan, Pariaman Silaen itu, dijabarkan bahwa pihak CV Evolution Advertising telah melanggar Perda Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, pasal 4 ayat (1), dan tidak mengindahkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, prihal penempatan tiang baliho/billboard yang tidak mengganggu aksesbilitas/kelancaran lalulintas atau tidak berada pada badan jalan/ruang manfaat jalan di Jalan H Adam Malik.
Surat ketiga OPD itu, sudah berusia satu bulan, namun tiang baliho/billboard yang dipermasalahkan, masih tetap berdiri.
Saat dikonfirmasikan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih, terkait masih berdirinya tiang iklan yang sudah diultimatum 1 x 24 jam harus dibongkar, dijawab bahwa “selanjutnya pihak SatPol PP yang berwenang.”
KaSatPol PP, Pariaman Silaen yang dihubungi dan disampaikan pertanyaan melalui aplikasi WhatsApp serta pihak CV Evolution Advertising, hanya menyampaikan jawaban “Bntr bang, sy lg ada tamu” melalui pesan WhatsApp, terkait tiang iklan baliho/billboard tersebut. [Ingot Simangunsong/***]