BEKASI – SEGARIS.CO – KASAT Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pemilik Salon Oma, yang diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan modus menjual ABG melalui aplikasi MiChat, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pemilik Salon Oma, yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah ditangkap,” ujar AKBP Muhammad Firdaus kepada awak media pada Senin, 15 Januari 2024.
Menurutnya, pelaku diamankan pada Jumat, 12 Januari lalu di rumahnya yang terletak di kawasan Kranggan Pasar Rt.003/001, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasus pembunuhan terungkap di Sergai: SUAMI mengakui perbuatannya
AKBP Muhammad Firdaus juga menyebutkan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Ia dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” jelasnya.
Diketahui bahwa Oma diduga menjadi muncikari yang bekerja sama dengan seorang pelaku bernama D untuk menjual para ABG.
Saat para korban tiba di Salon Oma, yang berjarak 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), mereka baru mengetahui bahwa Oma adalah seorang wanita paruh baya berusia 40 tahun.
Menurut keterangan polisi, para korban kemudian ditawari pekerjaan open BO oleh Oma, dengan iming-iming tempat tinggal dan uang sebagai imbalannya.
Oma juga disebutkan menawarkan kepada korban untuk bekerja bersama dengan seorang teman yang memiliki profesi yang sama. (RE/***)