Segaris.co
Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang (tengah)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang (tengah)

29 JANUARI, Tarif parkir Kota Pematang Siantar mengalami penyesuaian, INI RINCIANNYA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
15 Januari 2024 | 12:00 WIB
in News

SIANTAR – SEGARIS.CO – PEMERINTAH Kota Pematang Siantar akan menerapkan kenaikan tarif parkir mulai 29 Januari 2024.

Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Kota menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, terbitnya Perda tersebut akan memengaruhi Tarif Retribusi Layanan Parkir Kota Pematang Siantar.

Tarif tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum, Retribusi Parkir Berlangganan, dan Retribusi Parkir Layanan Tertentu.

Kasus pembunuhan terungkap di Sergai: SUAMI mengakui perbuatannya

Ada pun tarif baru untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua dan becak bermotor: Rp2.000
  • Kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi): Rp3.000
  • Kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang: Rp4.000
  • Kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang: Rp6.000
  • Kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang: Rp8.000

Sementara itu, tarif untuk Retribusi Parkir Berlangganan adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua: Rp50.000 per bulan
  • Kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi): Rp100.000 per bulan
  • Kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang: Rp150.000 per bulan
  • Kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang: Rp200.000 per bulan
  • Kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang: Rp250.000 per bulan

Ada pun tarif untuk Retribusi Parkir Layanan Tertentu adalah sebagai berikut:

  • Parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya: 3 kali potensi per hari
  • Parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya: 1 kali potensi per hari
  • Parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi: 2 kali potensi per hari

Julham berharap semua pihak terkait dapat mematuhi tarif retribusi parkir ini.

Menurutnya, penyesuaian tarif parkir ini bertujuan untuk menciptakan Pematang Siantar yang lebih baik, sehat, sejahtera, dan berkualitas, demi kemajuan Kota Pematang Siantar.

Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar akan melakukan sosialisasi mulai dari tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 28 Januari 2024 mendatang.

Kenaikan tarif parkir ini merupakan langkah yang telah lama dinantikan, mengingat tarif parkir terakhir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat parkir kendaraan pribadi, dengan tarif parkir sepeda motor senilai Rp 1.000, mobil roda empat Rp 2.000, dan mobil roda enam (ke atas) sebesar Rp 30 ribu.

Kabar kenaikan tarif parkir juga telah tersebar di beberapa daerah lain di Sumatera Utara, seperti Kota Medan dan Kabupaten Karo. (Samsudin Harahap/***)

Tags: KotaNaikParkirPematang SiantarsegarisSegaris.coTarif
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Bupati Tapanuli Utara kawal usulan peningkatan status ruas jalan daerah menjadi jalan nasional 

by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2026 | 18:20 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara terus berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperkuat konektivitas antar wilayah. Terkait hal...

Read more
News

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda ikuti kunker Kapolri, deklarasikan penolakan narkoba

by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2026 | 18:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – POLRES Pematangsiantar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti zoom meeting kunjungan kerja (kunker) Kapolri di wilayah...

Read more
Oplus_131072
News

Pemkab Tapanuli Utara hadiri WCCE 2026 di Jakarta

by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2026 | 07:04 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -bWAKIL BUPATI Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan menghadiri The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026...

Read more
News

WASPADA! BMKG INGATKAN CUACA EKSTREM DI SUMUT 23–25 OKTOBER, WARGA DIMINTA SIAGA

by Ingot Simangunsong
22 Oktober 2026 | 20:53 WIB
0

SUMATERA UTARA, SEGARIS.CO — MASYARAKAT Sumatera Utara diminta meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi cuaca ekstrem pada 23–25 Oktober 2026. BMKG memperingatkan...

Read more
Oplus_131072
News

Peduli kesehatan masyarakat, Satgas Inti Mahakarya IPK Simalungun bagikan masker di Jalan Asahan

by Ingot Simangunsong
22 Oktober 2026 | 19:37 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO -- SATUAN Tugas (Satgas) Inti Mahakarya DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Simalungun menggelar acara peduli kesehatan masyarakat...

Read more
News

Pemkab Taput dan Kementerian ESDM bahas pengembangan potensi panas bumi

by Ingot Simangunsong
22 Oktober 2026 | 10:52 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia bahas potensi panas...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Tapanuli Utara kawal usulan peningkatan status ruas jalan daerah menjadi jalan nasional 

23 Oktober 2026 | 18:20 WIB
News

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda ikuti kunker Kapolri, deklarasikan penolakan narkoba

23 Oktober 2026 | 18:12 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara hadiri WCCE 2026 di Jakarta

23 Oktober 2026 | 07:04 WIB
News

WASPADA! BMKG INGATKAN CUACA EKSTREM DI SUMUT 23–25 OKTOBER, WARGA DIMINTA SIAGA

22 Oktober 2026 | 20:53 WIB
News

Peduli kesehatan masyarakat, Satgas Inti Mahakarya IPK Simalungun bagikan masker di Jalan Asahan

22 Oktober 2026 | 19:37 WIB
News

Pemkab Taput dan Kementerian ESDM bahas pengembangan potensi panas bumi

22 Oktober 2026 | 10:52 WIB
News

Kejari Simalungun dampingi Kajati Sumut, serahkan Legal Opinion dan 10 sertifikat tanah wakaf

21 Oktober 2026 | 20:31 WIB
News

KPK bantah video viral Nusron Wahid dijemput paksa, Ini fakta debenarnya

21 Oktober 2026 | 01:28 WIB
News

Pemkab Taput raih apresiasi sukses  Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia ‎

20 Oktober 2026 | 07:49 WIB
News

‎Rekonstruksi Jalan Salib Kasih–Simanampang perkuat akses pariwisata dan pertanian Taput

20 Oktober 2026 | 07:31 WIB
News

Polisi ringkus tersangka penggelapan Avanza, korban rugi Rp190 juta

19 Oktober 2026 | 16:26 WIB
News

KWT di Pematangsiantar panen sayuran dan cabai, pendampingan Daud Simanjuntak diapresiasi

19 Oktober 2026 | 09:12 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus