TERSANGKA pelaku rudapaksa terhadap 30 anak, yakni HCP alias Hendri (26) sudah dilakukan pencarian oleh Sat Reskrim Polres Tapteng, namun tersangka sempat melarikan diri ke luar kota dan hilang kontak hingga diterbitkan daftar pencarian orang, DPO.”
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Basa Emden Banjarnahor, Jumat (24/11/2023).
Basa Emden menjelaskan kronologi dari salah satu korban berusia 10 tahun yang sempat menceritakan ke orang tuanya, bahwa tersangka telah berbuat tak senonoh sejak 2022 hingga September 2023.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berupaya mengalihkan perhatian korban dengan meminjamkan ponselnya untuk bermain game.
“Ketika korban sedang bermain game itulah, tersangka melakukan aksinya,” kata Kapolres yang menyebutkan Polres Tapteng hingga kini masih berupaya melakukan penyelidikan terkait kasus rudapaksa yang mengorbankan 30 anak laki-laki di bawah umur.
Namun, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih belum ditangkap lantaran melarikan diri ke luar kota.
Siapakah tersangka
Tersangka menempuh pendidikan sarjananya di Universitas Budidarma, Medan, Sumatera Utara di jurusan Teknik Informatika.
Tersangka termasuk aktif di beberapa organisasi kampus dan tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Himpunan, Ketua Humas, dan Ketua PHBI.
Tersangka lulus sarjana dan berhasil meraih cumlaude dengan IPK 3,69.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor. (***)