“PELAKU SUDAH ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanahkaro AKBP Wahyudi Rahman, didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Henry DB Tobing, saat menjelaskan penangkapan ZI, tersangka pembunuh seorang wanita di Hotel Arihta, Selasa (07/11/2023).
“Berdasarkan laporan yang kita terima, ada mayat berjenis kelamin wanita di sebuah hotel. Selanjutnya, Satreskrim melakukan pengembangan,” kata Kapolres, Kamis (09/11/2023).
Setetelah dilakukan pengembangan dan hasil autopsi terhadap korban, Satreskrim menemukan petunjuk bahwa diduga kuat korban meninggal karena aksi pembunuhan.
“Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit, kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat dibunuh,” kata Kapolres, yang juga menjelaskan dari hasil autopsi, terdapat bekas lebam di leher korban yang diduga karena dicekik.
Dari hasil pemeriksaan saksi, korban sudah menginap dua hari di TKP bersama teman prianya. Setelah dua hari menginap, ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan Satreskrim mencari tau siapa pria yang mendampingi korban saat menginap di hotel tersebut.
“Hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang ditangkap di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, pada Kamis (09/11/2023) pada pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang berjalan keluar dari rumah sakit dan langsung diamankan oleh personel Satreskrim,” kata Kapolres.
Untuk motifnya, tersangka membunuh korban dikarenakan sakit hati setelah sempat terlibat cekcok. Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia.
Kemudian tersangka membuat alibi dengan meminumkan cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri. (***)