POLRES Tanahkaro melalui Satres Narkoha melakukan penindakan hukum terhadap pelaku edar gelap narkotika.
Penindakan kali ini, Unit 1 Satres Narkoba menangkap ECP (45) di rumahnya di Jalan Kapten Mumah Purba Gang Mufakat, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (24/10/2023).
Kapolres Tanahkaro, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing mengungkapkan, pihaknya mengamankan ECP dengan barang bukti yang berhasil ditemukan di rumahnya, berupa 2 paket plastik klip berisikan keristal putih narkotika jenis shabu ditimbang dengan berat brutto 0,91 gram.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kita kembangkan tentang adanya pengedar sabu di Jalan Kapten Mumah Purba. Dari penyelidikan secara intens akhirnya berhasil kita amankan ECP beserta barang bukti terkait narkotika di rumahnya,” kata Kasat, Senin (30/10/2023).
Selain 2 paket berisi narkotika jenis sabu, juga ditemukan barang bukti lain yakni 10 plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 handphone, 1 bong yang melekat 2 pipet, 1 pipet sebagai sekop.
“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga kuat ECP adalah pelaku edar gelap narkotika jenis sabu,” kata Kasat.
ECP pun ditahan di Mapolres Tanahkaro untuk proses penyidikan, dan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (***)