“SUDAH DIKETAHUI pungutan itu dilakukan, ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan, terang karena ini pidana. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya.”
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK senilai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
WASPADA!!! Dampak PSIKOLOGIS “Role Play”, merubah prilaku ANAK dan mengganggu KEHIDUPAN SPRITUALITAS
“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi,” kata Albertina, Senin (19/06/2023) seperti yang dilansir Tribunnews.
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan, satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
Dewas KPK sudah meminta kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK itu.
Laporan temuan itu sudah diserahkan Dewas kepada pimpinan KPK pada Selasa, 16 Mei 2023.
Albertina mengatakan Dewas hanya berwenang di persoalan etik. Maka itu, pihaknya sudah mengklarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami temuan ini.
Durian “Warisan” dan “Musang King” yang dipandang sebelah mata
“Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya,” kata Albertina.
Diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dari temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” kata Tumpak.
“Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,” katanya. (***)