PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Medan menggelar sidang perdana gugatan “Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun” di ruangan pemeriksaan persiapan PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/04/2023).
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Alponteri Sagala, SH, dengan hakim anggota Maria Pingkan Telew, SH, MH dan Muhammad Yunus Tazryan, SH dan panitera pengganti Ibnu Hasyim SH tersebut, dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dengan agenda persidangan persiapan berkas gugatan.
Sidang perdana Sengketa Pilpanag Simalungun, Bambang Rianto: “Saya ingin melihat langsung…”
“Sidang perdana tersebut, agendanya persiapan gugatan. Berkas yang kita ajukan sudah diperiksa, namun tanpa dihadiri para tergugat,” kata Jusniar Endah Siahaan dari kantor LBH Gerak Indonesia DPD Sumatera Utara Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, Kamis (27/04/2023).
Menurut Jusniar Endah Siahaan yang didamping kliennya, Bambang Rianto, pihak PTUN Medan telah mengirim relass panggilan kepada tergugat secara resmi, serta telah sampai dan diterima para tergugat.
“Karena para tergugat tidak hadir sesuai panggilan yang sudah dikirim, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Mei 2023 dengan agenda persiapan berkas baik dari Penggugat mau pun Tergugat,” kata Jusniar Endah Siahaan yang juga menyebutkan bahwa sidang perdana dipimpin satu orang hakim anggota Muhammad Yunus Tazryan, SH, berhubung majelis hakim yang lain masih cuti tahunan.
KRONOLOGI Pilpanag Dolok Ilir II di-PTUN-kan, Bambang Rianto: “Kami TERZOLIMI”
Mengapreasi kinerja PTUN Medan
“Saya mengapresiasi, kinerja dari PTUN Medan, sangat baik , sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dalam relas panggilan, sidang tetap dimulai walau pun tanpa kehadiran dari pihak Tergugat,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Dengan kinerja yang baik tersebut, menurut Jusniar Endah Siahaan, para yang bersengketa, tidak menunggu sampai lama, dan sangat disiplin,
“Majelis hakim tetap memberikan arahan untuk melengkapi berkas-berkas sebelum mulai ke acara persidangan selanjutnya, sehingga kita merasa puas dengan pelayanan dari PTUN,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Kurang menghargai peradilan
Kemudian, Jusniar Endah Siahaan menyampaikan, terkait pihak Tergugat yang tidak menghadiri undangan persidangan, diangganya pihak Tergugat kurang menghargai peradilan.
“Para tergugat itu kan pelaksana dari Pemerintahan Kabupaten Simalungun, sangat disesalkan tidak memenuhi undangan dan terkesan bahwa Tergugat tidak siap mempertanggungjawabkan tugas yang diemban. Dan terkesan Tergugat berupaya untuk memperlambat proses persidangan,” kata Jusniar Endah Siahaan. (Ingot Simangunsong/***)