KEPALA Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatera Utara (Sumut), Ismael Panerus Sinaga, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal mau pun yang pensiun.
Penegasan itu disampaikannya menjawab wartawan pada Jumat (24/03/2023), menyusul terjadi kesalahan dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, yang dilaksanakan pada Selasa (21/02/2023).
Karena kesalahan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pun “melantik” pejabat yang telah meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut.
Mengakui terjadi kesalahan dan soal gaji
Kepala Badan Kepegawaian (BK) Sumut, Safruddin, juga sudah mengakui memang terjadi kesalahan pihaknya yang dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg).
Karena kesalahan data yang tidak update tersebut, pejabat yang sudah meninggal tiga tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik gubernur.
Baca juga :
Gubernur Sumut DIPERMALUKAN BAWAHAN, Kepala BKD AKUI KESALAHAN
Namun terkait gaji, Kepala BKAD Sumut, Ismael Sinaga, tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah, karena begitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun, gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran dalam bentuk dana pensiun.
“Untuk gaji, kita pakai sim gaji Pak, terpisah dengan simpeg,” jelas Ismael Sinaga, seraya menegaskan dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada kecolongan.
Kan nggak ada yang dirugikan
Sebelumnya, Kepala BK Sumut, Safruddin, mengemukakan karena memang sifatnya pengukuhan maka pencocokkan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah.
“Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Safruddin.
Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, dimana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.
“Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus diupdate, ini sebenarnya soal update data,” jelas Kepala BK Safruddin.
Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.
“Jadi apapun ceritanya, ini kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnyalah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan)-nya. Ini lah akan segera diralat,” kata Safruddin.
Baca juga :
SYUKURI penyertaan Tuhan selama pandemi Covid-19, PAPOSMA Kota Medan PESTA BONA TAON
Safruddin mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya.
Sedangkan, ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia tiga tahun lalu. “Memang nama dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya),” ujar Safruddin.
Pernyataan lucu
Terpisah, menanggapi pernyataan Kepala BKAD Sumut dan Kepala BK Sumut tersebut, Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda, menilai pernyataan kedua pejabat di jajaran Pemprov Sumut itu sungguh lucu dengan menyatakan tidak ada kecolongan gaji terkait gubernur melantik pejabat yang sudah meninggal dan pensiun.
Padahal, yang punya kewenagan untuk mengeluarkan gaji bukan BK, tetapi bendahara daerah yang datanya diinput oleh BK.
“Harus jelas siapa yang mengeluarkan uang baru bisa buat pernyataan tersebut. Jadi, harusnya yang berkompetenlah yang membuat pernyataan yakni bendahara daerah. Bukannya yang mengurusi kepegawaian. Selain itu, cukup berani juga BK Sumut membuat pernyataan seperti itu dan memastikan tidak akan ada kesalahan dalam sistem penggajian dengan mekanisme sistem yang ada. Untuk yang pensiun otomatis akan masuk ke dana pensiun,” sebut Elf, sapaan akrab mantan Direktur Eksekutif Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Wilayah Sumut ini melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya, Minggu (26/03/2023).
Baca juga :
Tiga DEBT COLLECTOR ditangkap, TIDAK ADA LAGI HAK EKSEKUTORIAL bagi DEBT COLLECTOR
Harus memperbaiki sistem pendataan kepegawaian
Di saat terjadinya kasus ini, sambungnya, seharusnya Pemprov Sumut segera melakukan evaluasi guna membangun kepercayaan publik dengan benar. Jangan sampai dalam upaya memberikan penjelasan terhadap pemberitaan untuk mengklarifikasi justeru OPD yang tidak berkompeten.
Selain itu, imbuhnya, Pemprov Sumut harus memperbaiki sistem pendataan kepegawaian dengan baik. Jangan ada alasan sistem kepegawian belum up date maka terjadi kesalahan.
“Bagaimana mungkin up date waktunya sangat lama sehingga ada yang sudah tiga tahun meninggal belum terupdate. Bagaimana kerja BK Sumut dengan sistem yang dibangunnya. Selain itu, dengan mudahnya dalam konfrensi pers menyatakan SK pengangkatan itu mudah saja tinggal meralat. Kan tidak semudah itu menjawabnya dan tidak ada permohonan maaf ke publik yang telah dihebohkan dengan pemberitaan ini. Tentu tidak sederhana sekedar persoalan ralat saja. Namun, ada hal yang paling esensial untuk membangun kepercayaan publik terhadap perbaikan ke depan, terhadap data, dan visi daerah Sumut bermartabat yang jauh lebih penting,” beber Elf.
Disebut Elf, soal manajemen penggajian untuk pegawai negara, ada regulasi yang mengatur itu, yakni UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dan itu semuanya sudah diatur dalam sistem yang baku.
Dia menyarankan supaya gubernur segera melakukan perbaikan terhadap kelemahan di tubuh Pemprov Sumut dari berbagai sisi, baik internal maupun hubungan keluar yang sudah terlanjur membuat malu.
Kalau ada unsur kesengajaan atas kejadian tersebut, menurutnya tentu dapat pidana karena patut diduga punya maksud lain. Dan tentunya harus melalui penyelidikan. (Sipa Munthe/***)