“PENERIMA BANTUAN tidak bisa diatur-atur sebagaimana dicurigai oknum politisi yang datang waktu reses ke Taput baru-baru ini. Semua penyalurannya berdasarkan DTKS, kecuali bantuan karena bencana alam.”
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara, Bahal Simanjuntak kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (08/12/2022).
Menurut Bahal Simanjuntak, mekanisme penyusunan DTKS pada awalnya dibuat lewat Musyawarah Desa (Musdes) atau Kelurahan.
Peserta Musdes tersebut terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan yang ada di desa/kelurahan tersebut.
Setelah ditetapkan lewat Musdes, lalu diusulkan lewat aplikasi ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Baca juga :
Lomba Inovasi Daerah Pemprovsu 2022, Edy Rahmayadi: “KITA HARUS TERUS BERINOVASI”
Kemensos menerbitkan DTKS
Selanjutnya data yang masuk divalidasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota, dan hasilnya kemudian dikirimkan Dinsos Kabupaten/Kota ke Dinsos Provinsi untuk diverifikasi dan validasi lagi.
Setelah divalidasi Dinsos Provinsi kemudian dikirimkan ke Kemensos untuk diverifikasi dan divalidasi. Selanjutnya Kemensos menerbitkan DTKS.
“Demikian mekanisme penerbitan DTKS yang ditetapkan Kemensos. Jadi DTKS tersebut bukan asal dibuat-buat atau berdasarkan like or dislike (suka dan tidak suka), tetapi selektif lewat proses Musdes. Jadi tidak ada orang itu-itu saja penerima bantuan. Itu boleh saja berubah sewaktu-waktu. Jika tingkat kesejahteraannya sudah meningkat atau katakan yang bersangkutan masuk PNS, TNI dan Polri tahun lalu, maka untuk tahun ini dan selanjutnya yang bersangkutan tidak lagi penerima bantuan,” kata Bahal Simanjuntak.
DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
“DTKS lah yang menjadi dasar acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial. Mekanisme ini ditetapkan Kemensos dan bukan Pemkab/Kota,” kata Bahal Simanjuntak.
Jumlah penerima bantuan di Taput lewat sistem DTKS yang ditetapkan Kemensos, menurut Bahal Simanjuntak, 59 ribu KK atau 216 ribu jiwa. Apabila sudah terpenuhi DTKS barulah diberikan kepada non DTKS. Itu pun jika masih ada kuota.
Bahal Simanjuntak merinci, jenis bantuan yang diterima warga Taput antara lain Program Keluaga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan ,Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,Program Indonesia Pintar dan Penerima Program Bidik Misi yang keduanya untuk bantuan pendidikan . Kedua jenis bantuan bidang pendidikan ini juga penerima nya ditetapkan berdasarkan DTKS setelah Kemensos kordinasi dengan Kemendikbud.
“Jelasnya, mekanisme penerimaan segala bantuan tersebut acuan nya berdasakan DTKS,” kata Bahal Simanjuntak.
Baca juga :
LAPORKAN dugaan korupsi di BPTD Wilayah II Sumut, NASIB Solahudin Hasibuan MALAH TRAGIS
Beri pencerahan bukan membuat situasi keruh
Secara terpisah Ketua Lingkungan Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Toni Lumban Tobing seusai mengikuti Musdes, Kamis (08/12/2022) membenarkan apa yang dikatakan Kadis Sosial Taput Bahal Simanjuntak.
“Saya baru saja selesai ikut Musdes di Kelurahan Hutatoruan VI Tarutung untuk pendataan dan pemutakhiran DTKS bakal penerima bantuan yang nantinya diterima lewat Kantor Pos. Jadi jangan ada rasa curiga terhadap Kepala.Desa/Kelurahan dan Pemkab Taput,” kata Toni Lumban Tobing yang meminta agar semua pihak turut memberikan pencerahan serta mengedukasi masyarakat dan bukan membuat situasi keruh. (***)