SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — Ketua KPU Simalungun, Septian Johan Pradana, memastikan masa jabatan Bupati Simalungun dan Wakil Bupati akan berakhir pada tahun 2024.
Kepastian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 7, yang menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga 2024.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada 2020 menjabat sampai tahun 2024,” ujar Septian melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 20 November 2024.
Untuk hasil Pilkada Simalungun yang akan digelar pada 27 November 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Penasehat Si Raja Oloan tegaskan larangan penggunaan nama marga untuk kepentingan politik
“Bupati dan Wakil Bupati dilantik Gubernur di ibu kota provinsi, dalam hal ini di Medan sebagai ibu kota Sumatera Utara,” kata Septian.
Namun, menjelang Pilkada, sejumlah ASN dan kontraktor di Simalungun merasa tertekan akibat beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa pasangan bupati tetap akan memimpin hingga masa jabatan lima tahun penuh, terlepas dari hasil Pilkada. Informasi ini dinilai menyesatkan dan memicu keresahan.
“Saya mendapat banyak pertanyaan dari ASN dan kontraktor terkait isu ini. Mereka takut menentukan pilihan karena merasa terancam. Padahal, perbedaan pilihan itu dijamin oleh undang-undang,” ungkap S. Turnip, mantan Kepala Desa Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan.
Keresahan serupa juga dirasakan warga di Kecamatan Siantar, Oktavianus Rumahorbo, warga Perumnas Batu VI, menyebutkan bahwa isu tersebut bisa jadi merupakan upaya pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas Pilkada.
“Informasi itu mungkin skenario kelompok tertentu untuk mengacaukan Pilkada. Saya harap KPU segera bertindak memberikan informasi yang benar agar masyarakat tidak terpengaruh,” ujar Oktavianus kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.
Dengan waktu yang semakin dekat menuju hari pemungutan suara, KPU diharapkan dapat memainkan peran aktif dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan damai dan demokratis.
Klarifikasi terhadap isu-isu yang beredar sangat diperlukan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa tekanan. [Samsudin Harahap/***]