MEDAN — SEGARIS.CO — Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar dengan menangkap empat tersangka berinisial AR, DA, SH, dan JA pada Minggu (17/11/2024).
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Kasau, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 54 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 54 kilogram.
ANEH bin AJAIB.. di kantor BNNK Pematangsiantar tumbuh tanaman HIDROPONIK bernilai tinggi
Narkotika tersebut diduga kuat dibawa oleh AR dari Malaysia menggunakan kapal menuju Kabupaten Batubara.
Setelah tiba di Batubara, AR dijemput tiga tersangka lainnya—DA, SH, dan JA—menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih.
Mereka berencana membawa barang haram tersebut ke Jakarta untuk diedarkan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang terlibat.
Polisi berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat. [RE/***]