MEDAN – SEGARIS.CO — Seorang perempuan tanpa identitas ditemukan tewas di pinggir Jalan Ismail Harun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (12/11/2024) pagi.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaus putih, celana jeans biru, dan memeluk sepatu hitam.
Lokasi penemuan, yang berada di belakang perumahan Citra Land Gama City, dikenal sering menjadi tempat pembuangan sampah.
Dukung SWASEMBADA PANGAN gagasan Presiden, Tuangkus Harianja: HKTI Sumut akan gelar DIKLAT
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Dameriahta Tarigan (42), seorang pengasuh bayi yang tinggal di daerah Pasar Sukaramai.
Kabar tragis ini mengejutkan sang suami, Syahrum (57), yang baru mengetahui kematian istrinya pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
“Dia berangkat kerja seperti biasa sekitar pukul 06.00 WIB. Biasanya, dia naik angkot,” ujar Syahrum pada Rabu (13/11/2024) di Jalan Kapten Jamil Lubis.
Syahrum, yang tengah berjuang melawan stroke selama setahun terakhir, mengaku tidak ada masalah yang sedang dihadapi oleh istrinya.
“Terakhir, dia pamit untuk bekerja seperti biasa,” tambahnya.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka, yaitu Dedi (37), istrinya Mariani (49), serta dua kerabat mereka, Dedi Gunawan (41) dan Sanif (36).
Dari hasil penyelidikan, Mariani, yang merupakan istri sah Dedi, diduga menjadi otak pembunuhan ini.
Korban, Dameriahta Tarigan, diketahui menjalin hubungan asmara dengan Dedi selama dua bulan terakhir.
Hubungan terlarang ini terjadi di tengah keretakan rumah tangga Dedi dan Mariani, yang belakangan tinggal terpisah di rumah keluarganya di Desa Sei Mencirim.
Dameriahta menjadi tulang punggung keluarganya sejak suaminya tidak lagi bekerja akibat stroke.
Namun, hubungan asmara terlarangnya dengan Dedi diduga memicu konflik yang berujung tragis.
Polisi masih mendalami lebih lanjut motif dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Kasus pembunuhan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan akan pentingnya menyelesaikan konflik secara bijak tanpa melibatkan kekerasan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson mengatakan Mariani adalah tersangka utama, sedangkan 3 tersangka lain berperan membuang jasad korban.
Menurutnya, Mariani sempat berkelahi dengan korban di dalam kamar disaksikan Dedi. Lalu Mariani membenturkan kepala korban di meja dan lantai hingga mengalami kejang-kejang. [RE/***]