SAMOSIR — SEGARIS.CO — Polisi Resor Samosir menangkap IR (39), warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap di kediamannya pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Penggeledahan di rumah IR menghasilkan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, serta dua telepon genggam.
Kasat Res Narkoba, AKP Ferry Ardiansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai TERSANGKA KASUS pelanggaran Pemilu
“Sekitar pukul 08.00 WIB, kami menerima laporan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Ambarita. Berdasarkan informasi itu, saya segera menginstruksikan Katim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” jelasnya.
Tim Opsnal tiba di Desa Ambarita pukul 11.00 WIB dan melakukan pemantauan. Setengah jam kemudian, mereka mengidentifikasi IR sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.
Polisi langsung bergerak, menangkap dan menggeledah IR serta tempat tinggalnya. Di dekat jendela rumah, ditemukan satu paket plastik klip kecil berisi narkotika yang diakui IR sebagai miliknya.
Menurut AKP Ferry, IR mengakui telah menjual sabu selama enam bulan terakhir.
“Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Ferry.
Sat Res Narkoba Polres Samosir terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan narkotika di wilayah Samosir. [Sri Intan Sinaga/***]