SAMOSIR — SEGARIS.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi 2.401 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada pemilu mendatang.
Pelantikan ini merupakan langkah persiapan KPU guna memastikan pelaksanaan pemilu yang tertib dan profesional.
Anggota KPPS tersebut akan bertugas di 343 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 134 desa di Kabupaten Samosir.
Setiap TPS akan didukung 7 anggota KPPS serta 2 petugas Pengamanan KPPS (Pam KPPS), sehingga jumlah total Pam KPPS yang dilantik 686 orang.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah digelar secara serentak pada Kamis, 7 November 2024, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di setiap desa.
Ketua KPPS di tiap desa memimpin prosesi ini atas nama KPU Kabupaten Samosir, sebagai bagian dari upaya menjaga aspek teknis dan administratif pemilu.
Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai TERSANGKA KASUS pelanggaran Pemilu
Dalam keterangannya, Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Irvando Situmorang, menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas bagi setiap anggota KPPS.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah ini adalah wujud komitmen bahwa setiap anggota KPPS harus menjunjung tinggi netralitas dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan. Pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan dilantiknya para anggota KPPS dan Pam KPPS ini, diharapkan pemilu di Kabupaten Samosir dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
KPU Kabupaten Samosir juga dijadwalkan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan anggota KPPS pada Jumat, 8 November 2024, sebagai dokumen resmi yang mengesahkan penugasan mereka.
Langkah ini menegaskan pentingnya peran KPPS dalam mengawal kelancaran pemungutan suara serta menjamin proses pemilu bebas dari segala bentuk kecurangan. [Sri Intan Sinaga/***]