MEDAN — SEGARIS.CO — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut (Poldasu) bersama Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, pada 30 Oktober 2024.
Kasus ini berhasil diungkap tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.
Pada Selasa, 5 November 2024, polisi mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut.
Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai TERSANGKA KASUS pelanggaran Pemilu
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini mengakibatkan korban berinisial AP (19), seorang warga Mandala, mengalami luka serius dengan tangan nyaris putus akibat bacokan pelaku.
“Polisi langsung bergerak cepat begitu para pelaku teridentifikasi, dan kelimanya berhasil diamankan di kawasan Lubukpakam,” ungkap Hadi, Rabu (06/11/2024).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang ditangkap berinisial S (17) yang bertindak sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), ES alias T (20), dan DPS (20).
Para pelaku menggunakan modus dengan menyewa mobil, kemudian melintasi lokasi kejadian untuk merampok sepedamotor serta telepon genggam milik korban.
“Selain merampok, mereka juga membacok tangan korban hingga nyaris putus,” ujarnya.
Salah satu pelaku, ES alias Tonyem, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melawan saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian rekan – rekannya.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik korban, mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dua handphone milik pelaku.
“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi. [RE/***]