Laporan | Nota Lase
GUNUNGSITOLI — SEGARIS.CO — Satuan Reskrim Polres Nias menetapkan tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap larangan bagi pejabat negara dan aparatur sipil untuk berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta perubahannya.
BPK Bidik Defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023, INI tanggapan Damili R Gea
Pejabat yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka adalah: Drs. OW, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. EJD, Kepala Pelaksana BPBD
dan TT, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah LSM di Kota Gunungsitoli melaporkan dugaan keterlibatan para pejabat tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dua pejabat, yakni EJD dan TT, hadir serta memberikan keterangan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas permintaan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, KB dan YL.
Kehadiran keduanya diketahui melalui Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, OW.
Setelah dilakukan proses klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Saat ini, ketiga pejabat telah memasuki tahap penyidikan di Sat Reskrim Polres Nias dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. [***]