SAMOSIR — SEGARIS.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja pada Minggu, 3 November 2024.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung tuak di Pangambatan, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MBKS, warga Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi ganja dengan berat bruto 5,33 gram, satu kertas linting, dan satu handphone.
Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai TERSANGKA KASUS pelanggaran Pemilu
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, menjelaskan kronologi penangkapan.
“Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari itu, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan ganja di wilayah Pangambatan, Desa Tomok,” ujar Ferry.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tepat pukul 20.30 WIB, petugas mendapati pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan tengah duduk di warung tuak.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi ganja yang disimpan di saku celana tersangka.
MBKS pun diamankan dan dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Ferry, tersangka kini dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait kepemilikan ganja.
Polres Samosir juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. [Sri Intan Sinaga/***]