JAKARTA — SEGARIS.CO — Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (04/11/2024), Yasonna Laoly, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan pandangannya terkait proses legislasi di Indonesia.
Yasonna mengkritik pendekatan “kejar tayang” dalam penyusunan undang-undang, dan mengingatkan agar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak dijadikan alat sekadar untuk menampung undang-undang tanpa kajian mendalam.
BPK Bidik Defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023, INI tanggapan Damili R Gea
“Pak Menteri ini mantan Ketua Baleg, kami dulu sering membahas undang-undang bersama. Ke depan, kita perlu pembahasan undang-undang yang lebih mendalam, tidak sekadar buru-buru, karena itu berisiko menimbulkan berbagai masalah,” ujar Yasonna.
Ia menegaskan pentingnya proses legislasi yang komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis. “Sebagai sosok berpengalaman di Baleg, kami berharap pemerintah melalui Pak Menteri dapat memperbaiki pola pembahasan undang-undang di masa mendatang, kecuali untuk revisi singkat yang sifatnya mendesak,” tambahnya.
Yasonna juga menyoroti perlunya mempercepat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan menyebutkan bahwa di kalangan aparat hukum, sering terjadi tarik-menarik kepentingan. “Pembahasan KUHAP di pemerintah memang tidak mudah, sering ada persaingan antar-penegak hukum yang ingin mempertahankan ‘wilayahnya’ masing-masing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya revisi KUHAP demi kepentingan rakyat, hak asasi manusia, serta tata kelola hukum yang baik. “Kita memerlukan proses hukum yang benar demi melindungi rakyat dan menjamin penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Yasonna.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga menyinggung adanya persoalan di Mahkamah Agung (MA), meskipun tidak merinci kasusnya. “Belakangan ini kita tahu ada masalah serius yang menimpa Mahkamah Agung dan sistem peradilan kita,” ujarnya.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Yasonna memilih untuk tidak memberikan detail terkait pernyataannya dalam rapat tersebut. [RE/***]