SAMOSIR — SEGARIS.CO — Plt. Bupati Samosir, Martua Sitanggang, menegaskan pentingnya setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun berbentuk badan usaha, untuk rutin melaporkan kegiatan penanaman modal mereka.
Hal ini diutarakannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Rabu (30/10/2024).
Martua menjelaskan bahwa kewajiban melaporkan kegiatan investasi ini didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
BPK Bidik Defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023, INI tanggapan Damili R Gea
Laporan tersebut mencakup perkembangan realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha, yang wajib disampaikan secara berkala.
Penetapan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata super prioritas membuka peluang besar bagi investor, baik lokal maupun asing, untuk berinvestasi di Samosir.
“Dengan investasi yang meningkat, kami optimistis Samosir akan berkembang menjadi destinasi wisata internasional yang menarik,” ujar Martua.
Guna mencapai target investasi Rp363 miliar yang telah ditetapkan Kementerian Investasi pada 2024, Martua mengingatkan pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan investasi sesuai dengan skala usaha.
“Bagi usaha kecil, laporan wajib disampaikan setiap enam bulan, sementara usaha menengah dan besar diwajibkan setiap tiga bulan,” katanya.
Martua menekankan bahwa kepatuhan dalam pelaporan ini akan membantu pemerintah memantau perkembangan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, sehingga dapat menjadi dasar untuk perumusan kebijakan yang tepat.
Namun, Martua mengakui bahwa masih banyak pelaku usaha yang kurang memahami tata cara penginputan laporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia berharap para narasumber dapat memberikan arahan yang jelas agar peserta bimtek dapat lebih memahami dan mengaplikasikan prosedur tersebut dengan baik.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilipi Simarmata, melaporkan bahwa bimtek ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha mikro dan kecil di Samosir dalam pelaporan investasi.
Narasumber dalam acara ini antara lain Asisten II Ekbang Hotraja Sitanggang, Kepala DPMPTSP Pilipi Simarmata, Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Diana M. Hutagalung, dan Analis Kebijakan Ahli Muda dari DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Evayanti Panjaitan. [Hatoguan Sitanggang/***]