Laporan | Nota Lase
GUBNUNGSITOLI — SEGARIS.CO — MENANGGAPI hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gunungsitoli mengenai defisit anggaran dan penundaan pembayaran untuk pekerjaan rekanan, Kurniawan Harefa, anggota dewan yang baru dilantik dari Partai Gerindra, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami hasil Pansus DPRD sebelumnya.
“Kami akan melanjutkan proses ini serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja lebih ekstra dalam menyelidiki kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit di luar ambang batas yang diatur dalam undang-undang,” kata Kurniawan Harefa khusus kepada Segaris.co pada Kamis (31/10/2024) terkait Pansus yang telah menyelidiki laporan hasil pemeriksaan BPK terkait APBD Gunungsitoli TA 2023.
Informasi yang dihimpun Segaris.Co, DPRD Kota Gunungsitoli telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki laporan hasil pemeriksaan BPK terkait APBD 2023.
Pansus DPRD Gunungsitoli minta APH ungkap kasus tunda bayar rekanan secara transparan
Pansus melakukan pendalaman dalam beberapa pertemuan dengan pejabat Pemerintah Kota Gunungsitoli, baik melalui rapat internal, konsultasi daerah, mau pun koordinasi lintas instansi.
Fakta-fakta mengemuka dalam penyelidikan Pansus
HASIL penyelidikan, Pansus menemukan sejumlah indikasi penyimpangan.
Berikut adalah beberapa poin krusial:
1. Kegiatan dan Belanja Tanpa Persetujuan DPRD: Pansus menemukan adanya tambahan kegiatan dan belanja yang dilakukan tanpa melalui persetujuan DPRD, melanggar ketentuan dan prosedur yang ada.
2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dinas Perencanaan dan Badan Keuangan Kota Gunungsitoli terindikasi menyalahgunakan kewenangan dengan menambah beban anggaran meski menyadari kondisi keuangan yang defisit.
Laporan BPK merekomendasikan agar pejabat tidak menambah pengeluaran tanpa anggaran yang tersedia, namun TAPD diduga mengabaikan peringatan ini.
3. Pendapatan Direkayasa: Untuk menutupi defisit, TAPD diduga menaikkan target pendapatan yang bersumber dari beberapa pos seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), jasa giro, denda keterlambatan pekerjaan, dan pengembalian dana, dengan persentase kenaikan yang sangat tidak realistis.
BPK Bidik Defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023, INI tanggapan Damili R Gea
4. Manipulasi Data Kas Daerah: Laporan menyebutkan terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar Rp28,9 miliar yang tidak sebanding dengan saldo kas daerah yang hanya berisi Rp490 juta.
Dana tersebut, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH), dianggap tidak dapat digunakan sesuai peruntukan.
5. Dana Tunda Bayar: Untuk menutupi pembayaran kegiatan yang seharusnya dibiayai, TAPD mengalihkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat spesifik, menyebabkan utang jangka pendek bagi daerah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
6. Penyalahgunaan Wewenang: Pansus menilai TAPD Kota Gunungsitoli telah mengalokasikan PAD tanpa perhitungan realistis, dan memperbesar belanja tanpa memperhatikan prioritas belanja yang penting.
Hal ini dianggap sebagai kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah.
7. Kecurigaan Pemalsuan Data: Pansus menduga adanya pemalsuan data dan informasi pada KUA PPAS dan Nota Keuangan APBD 2023, yang membuat DPRD Gunungsitoli terkecoh.
Hal ini dinilai sebagai pembohongan publik dan berpotensi pidana.
Terkait permasalahan ini, penyidik Kejari telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang Anggaran di BPKAD serta dua anggota TAPD berinisial OW dan TH.
Kasus defisit APBD Kota Gunungsitoli ini memicu perhatian publik, dan diharapkan penegak hukum dapat segera menindak tegas pelanggaran yang terjadi untuk menghindari kerugian daerah yang lebih besar. [***]