MEDAN — SEGARIS.CO — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang perempuan berinisial MP, atau dikenal dengan nama Sela.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanahkaro pada 22 Oktober 2024.
Korban yang berusia 26 tahun dilaporkan tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Pematangsiantar.
Kombes Pol Sumaryono, Dir Reskrimum Polda Sumut, menjelaskan hasil penyelidikan yang dilakukan.
BRAVO!!! Satgas IPK Simalungun bantu tangani laka tunggal di Tol Dolokmerawan
“Berdasarkan penyelidikan dan hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan hebat dan luka parah di tubuh serta kepalanya,” kata Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024.
Peristiwa ini terjadi pada 20 Oktober 2024 di kediaman Jo, yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan gagang sapu kayu.
Sebelumnya, tersangka dan korban diduga terlibat dalam aktivitas di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Motif awal yang kami temukan adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka dan korban yang kemudian memicu terjadinya tindakan kekerasan ini,” kata Kombes Pol Sumaryono.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan menawarkan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan barang bukti.
Polda Sumut pun menetapkan lima tersangka, termasuk Jo sebagai pelaku utama, serta beberapa pihak yang berperan dalam upaya menutupi kejahatan ini.
Tersangka S, yang membantu memindahkan jenazah, dan EI yang membantu mencari pihak lain untuk membuang korban, juga ikut terseret.
Selain itu, dua anggota kepolisian, JHS dan HP, turut dimintai keterangan sebagai saksi karena mengetahui peristiwa ini namun tidak melaporkannya.
Jo ditangkap di sebuah klinik kecantikan di Pematangsiantar, dan penggeledahan di rumahnya berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti bantal dan seprei dengan bercak darah serta barang pribadi milik korban.
Jo dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, tersangka lain yang membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
“Polda Sumut bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono.
Ia juga menekankan akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, mengungkapkan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumut dalam menangani kasus ini.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Dengan terungkapnya kasus ini, semoga masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar AKP Verry Purba. [RE/***]