SAMOSIR — SEGARIS.CO — Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, mengadakan sosialisasi terkait penggunaan dana bantuan keuangan dari Provinsi Sumatera Utara untuk penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Aula Kantor Bupati Samosir pada Senin (28/10/2024).
Sosialisasi ini dihadiri Asisten II Hotraja Sitanggang yang mewakili Plt. Bupati Samosir.
Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian, melalui Kepala Bidang Perikanan, Ronni Sitanggang, menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut akan disalurkan dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk uang tunai atau transfer.
Tujuan utama dana ini adalah untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik KJA yang terdampak oleh program penertiban.
BRAVO!!! Satgas IPK Simalungun bantu tangani laka tunggal di Tol Dolokmerawan
Dalam arahannya, Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa Pemkab Samosir secara rutin mengalokasikan anggaran untuk penertiban KJA sesuai dengan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014.
Untuk tahun 2024, Pemkab Samosir mendapatkan alokasi dana bantuan keuangan provinsi (BKP) yang akan digunakan untuk menertibkan KJA sesuai zona yang ditetapkan.
Hotraja juga menyebutkan bahwa Samosir akan menggelar Aquabike World Championship di Kawasan Waterfront City Pangururan pada November mendatang.
“Kegiatan ini diharapkan tidak terganggu oleh penertiban KJA. Di samping itu, produktivitas ikan di Danau Toba harus tetap terjaga untuk mendukung sektor perikanan dan pariwisata,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotraja menekankan bahwa penyaluran bantuan dalam bentuk barang perlu disepakati dengan para pemilik KJA terdampak melalui proses identifikasi.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Anggaran III BKAD Provsu, Nur Ina Rahayu Nasution, yang hadir secara virtual, menjelaskan bahwa bantuan keuangan ini merupakan dukungan Pemprov Sumut dalam mendukung program prioritas di kabupaten/kota.
Penyaluran dana akan dilakukan melalui aplikasi Semerbak, sebuah platform digital yang memfasilitasi penyaluran anggaran secara efisien.
Nur Ina juga menyampaikan bahwa Kabupaten Samosir menerima alokasi sebesar Rp457.500.000, yang akan disalurkan dalam bentuk barang.
“Kami berharap Pemkab Samosir dapat menyeleksi penerima bantuan berdasarkan jumlah petakan KJA yang mereka miliki dan memverifikasi data dengan akurat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa batas pengajuan melalui aplikasi Semerbak adalah 20 Desember 2024, dengan bentuk bantuan barang yang bervariasi seperti peralatan pertanian, peralatan bengkel, kolam darat, atau bentuk usaha lain yang sesuai.
Sementara itu, Kadis Ketapang dan Pertanian, Tumiur Gultom, menyampaikan bahwa Tim Terpadu Penertiban KJA akan segera mengidentifikasi kebutuhan barang kompensasi bagi pemilik KJA terdampak.
“Kami berupaya agar penyaluran bantuan ini dapat tuntas dalam satu setengah bulan ke depan,” jelas Tumiur.
Acara sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, memberikan kesempatan bagi para pemilik KJA untuk memahami teknis pengajuan dan penyaluran bantuan melalui aplikasi Semerbak. [Hatoguan Sitanggang/***]